3 Anggota Polri Terdakwa Kanjuruhan Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN Surabaya
Tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN ).
BaperaNews - Tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya pada pekan depan.
Ketiga Polri tersebut adalah Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Melalui pernyataan pada sidang yang dilaksanakan Kamis (16/02) malam, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi memberikan waktu selama satu minggu kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun tuntutan terhadap ketiga terdakwa tragedi Kanjuruhan tersebut.
Diketahui, agenda sidang masuk ke dalam tuntutan usai sebelumnya terdapat puluhan saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam tahapan pembuktian. Ketiga terdakwa Kanjuruhan tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan.
Abu Achmad Sidqi menyampaikan bahwa sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan akan dilaksanakan pada Kamis 23 Februari 2023.
Baca Juga : Breaking News: Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati
Gas air mata dalam mengurai massa
Berdasarkan kesaksiannya, AKP Hasdarmawan menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin untuk menembakkan gas air mata apabila eskalasi suatu peristiwa sudah merah.
Kemudian ia pun melanjutkan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) telah diatur status sebuah peristiwa menjadi tiga level, mulai dari eskalasi hijau, kuning, hingga merah.
AKP Hasdarmawan menjelaskan, eskalasi hijau itu berarti situasi kondusif, apabila eskalasi kuning itu mulai muncul kericuhan, dan eskalasi merah mulai ada serangan hingga penyerangan yang dilakukan terhadap petugas.
AKP Hasdarmawan juga menilai kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah pertandingan antara Arema FC vs Persebaya telah masuk ke dalam kategori eskalasi merah. Dalam situasi eskalasi merah, selain gas air mata, senjata api juga sebenarnya boleh ditembakkan.
Kemudian AKP Hasdarmawan menjelaskan bahwa Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat telah melarang penggunaan senpi dalam pengamanan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.
Atas pernyataan dari AKBP Ferli Hidayat tersebut, maka pihaknya hanya menggunakan gas air mata yang digunakan olehnya beserta anak buahnya dalam mengurai massa kala itu.
Selain itu, AKP Hasdarmawan mengaku bahwa ia telah menghitung risiko penembakan. AKP Hasdarmawan menilai keputusan harus diambil, apabila tidak maka nyawanya dan anak buahnya lah yang akan terancam.
Baca Juga : Usai Divonis 1,5 Tahun, Bharada E Berharap Kembali Dinas di Brimob