Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Mati oleh Hakim
Panca Darmansyah dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti bersalah membunuh empat anak kandungnya.
BaperaNews - Panca Darmansyah, seorang ayah yang tinggal di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini harus menghadapi vonis mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.
Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menilai tindakan Panca Darmansyah melanggar hukum dan tidak mencerminkan sikap seorang ayah yang baik.
Dalam sidang yang berlangsung, hakim ketua Sulistyo M Dwi Putro menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Panca Darmansyah.
"Hal yang meringankan tidak ada," ungkapnya tegas saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Tindakan Panca Darmansyah dianggap sangat tercela dan melukai rasa keadilan masyarakat, yang membuat vonis mati menjadi pilihan yang tepat.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa Panca telah melakukan perencanaan dalam tindakan pembunuhan tersebut.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana," kata hakim.
Selain itu, Panca juga dinyatakan bersalah atas kekerasan fisik dalam rumah tangga. Hakim menekankan bahwa perbuatan Panca tidak hanya melukai anak-anaknya, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Baca Juga: Motif Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Ibu Diduga Selingkuh dengan 3 Pria
"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum," tegas Sulistyo.
Setelah putusan tersebut, Panca mengungkapkan penyesalannya. Dalam sebuah jumpa pers, ia mengaku ingin mengakhiri hidupnya setelah melakukan tindakan keji tersebut.
“Sangat menyesal. Sebenarnya kenapa saya masih hidup aja sih mestinya saya juga ikut dengan anak-anak,” katanya.
Namun, penyesalan Panca tidak mengubah fakta bahwa ia harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Hakim pun menegaskan bahwa vonis mati adalah hukuman yang sesuai untuk tindakan Panca.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar hakim saat menjelaskan keputusan tersebut.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.
Panca, yang kini berusia 41 tahun, akan menjalani hukumannya setelah dinyatakan sehat secara mental. Ia telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Baca Juga: Ayah di Jagakarsa Rekam Pembunuhan 4 Anak Demi Balas Dendam ke Istri