Awas Tilang Pakai Drone, Catat Pelanggaran Yang Bisa Terekam!
Polda Jawa Tengah kini mulai menggunakan kamera ETLE dengan drone untuk menilang pengendara yang tidak patuh lalu lintas. Berikut pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE!
BaperaNews - Polda Jawa Tengah mulai menggunakan kamera ETLE (electronic traffic law endorcement) dengan drone. Apa saja pelanggaran yang bisa ditindak dengan ETLE mobile?
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo menjelaskan, ada sejumlah pelanggaran yang jadi sasaran kamera ETLE drone. Saat ini pengoperasian baru di wilayah Semarang bersamaan dengan Operasi Zebra 2022 Jawa Tengah.
“Yang paling istimewa hari ini Polda Jateng sudah pakai kamera ETLE drone. Pelanggaran yang ditilang melawan arus, nggak pakai helm, TNKB mati atau palsu, nggak pakai sabuk pengaman, berkendara dengan handphone” jelasnya pada Senin (10/10) lalu.
Kamera ETLE drone ialah pengembangan dari ETLE mobile. ETLE juga terpasang di mobil patroli kepolisian. Kamera ETLE bisa merekam pelanggaran lalu lintas di titik rawan yang tidak dijangkau ETLE statis. Selain itu, juga dioperasikan ETLE Mobile Handheld yakni gadget yang bisa mencapture pelanggaran pengendara dan otomatis terhubung dengan data ETLE nasional.
Mekanisme penggunaan dan prosedur ETLE Mobile ini sama dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang diambil petugas dikirim ke back office di Polres dan Polda untuk kemudian diterbitkan surat tilang.
Petugas kepolisian yang menggunakan kamera ETLE drone juga sudah terlatih, telah menjalani pelatihan oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia.
“jadi kami sudah kerjasama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia. Untuk pengcapturan dengan teknologi ini, kami harap masyarakat Jawa Tengah bisa tertib berkendara tanpa harus ada polisi, tanpa harus ditindak, tetap tertib dan patuh dalam berlalu lintas” tutupnya.
Baca Juga : Twitter Uji Coba Fitur Pengontrol Mention, Bisa Cegah Bully?
Berikut 20 Jenis Pelanggaran yang Bisa Terekam ETLE Drone:
- Melanggar lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Memakai pelat nomor palsu.
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel.
- Melanggar batas kecepatan.
- Tidak menyalakan lampu dim siang hari bagi sepeda motor.
- Berkendara melawan arus.
- Tidak memakai helm.
- Berboncengan lebih dari 3 orang.
- Menerobos lampu merah.
Mekanisme Tilang ETLE Drone :
- ETLE otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Bukti dikirim ke back office ETLE di Polda setempat.
- Petugas melakukan identifikasi data dengan ERI (Electronic Registration identifikasi) untuk mengetahui pemilik kendaraan.
- Petugas mengirim surat ke alamat pemilik dengan bukti pelanggaran yang dilakukan.
- Pelanggar punya waktu 8 hari untuk konfirmasi dengan datang ke kantor polisi atau melaluii website korlantas.polri.go.id.
- Setelah terkonfirmasi, pelanggar melakukan metode pembayaran sebagai sanksinya.
Baca Juga : Seperti Film Star Wars, Sepeda Terbang Atau Hoverbike Debut Di AS