Aturan Terbaru Pendatang di Jakarta: Wajib Miliki Tempat Tinggal, Keterampilan, dan Pekerjaan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta membuat aturan baru bagi pendatang di Jakarta, antara lain harus memiliki keterampilan, dan pekerjaan

Aturan Terbaru Pendatang di Jakarta: Wajib Miliki Tempat Tinggal, Keterampilan, dan Pekerjaan
Aturan Terbaru Pendatang di Jakarta: Wajib Miliki Tempat Tinggal, Keterampilan, dan Pekerjaan. Gambar : KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL

BaperaNews - Pendatang di ibu Kota Jakarta makin tahun makin banyak saja. Biasanya mereka melakukan urbanisasi dengan harapan mendapat pekerjaan yang bagus di kota, mereka menganggap ada banyak pabrik yang membuka tenaga kerja yang bisa jadi ladang pencahariannya.

Namun ternyata tak sedikit pula yang datang tanpa keterampilan dan pendidikan yang mumpuni, yang membuatnya hidup lebih berat di Jakarta.

Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta berencana membuat aturan pendatang baru ibukota seperti mewajibkan pendatang ibu kota untuk memiliki tempat tinggal, keterampilan, dan pekerjaan agar mereka bisa mendapat data administrasi seperti KTP dan KK.

“Selain tempat tinggal, mereka juga harus punya keterampilan dan pekerjaan” tegas Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin hari Jumat (28/4).

Aturan pendatang baru ibukota akan dicatat secara resmi di Peraturan Daerah. “Nanti akan dibuat Perdanya, Perda ini kan di DPRD ya, itu nanti kita jajaki dulu tiga syarat tambahan yang tadi yaitu tempat tinggal, keterampilan, dan pekerjaan” imbuhnya. 

Baca Juga : Kualitas Udara Jakarta Membaik Sejak Libur Lebaran, Tapi Kok Masih Panas?

Perda aturan pendatang baru ibukota akan disusun bersama DPRD DKI Jakarta, rencana penyusunan juga telah disampaikan kepada Kemendagri. Pemprov DKI Jakarta saat ini memang sedang memperketat aturan kedatangan warga dari luar kota karena daya tampung Jakarta sudah berlebih, Jakarta terlalu padat, berpengaruh pada segala hal mulai dari sisi kenyamanan hingga keamanan masyarakatnya.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang mendata pendatang baru di masa setelah lebaran 2023 dan akan lakukan pembatasan agar Jakarta bisa menjadi global city. Saat ini daya tampung Jakarta sudah berlebih bahkan mencapai 118 kali lipat dibanding kepadatan daerah lain.

Maka harus dibuat aturan tegas untuk mengurangi pendatang yang tidak memiliki keterampilan atau tempat tinggal yang hanya akan jadi beban di kota. Menurut Dukcapil, 50% pendatang di Jakarta berpenghasilan rendah, 20% nya tinggal di lingkungan kumuh.

“Di tahun 2024 kita masih menjajaki dan ini masih wacana, kita sudah diskusi ke Kemendagri, pimpinan kita juga bahwa kita akan godog perbatasan Perda perbatasan untuk masyarakat, ada syarat untuk masyarakat yang akan masuk Jakarta. Kepadatan sudah mencapai 17.000 km persegi, daya tampung kita sudah over ini sebenarnya. Kita masih mengkaji seberapa idealnya, ini sudah 118 kali lipat dibanding rata-rata kepadatan wilayah lain di Indonesia” pungkas Budi.

Baca Juga : Pesan Jokowi Untuk Pemudik: Kembali Ke Jakarta Setelah 26 April