Aturan Baru di Jepang: Usia Persetujuan Hubungan Seks Jadi 16 Tahun

Parlemen Jepang telah mengubah usia konsensus untuk hubungan seksual menjadi 16 tahun, dengan tujuan meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan serta menangani kejahatan seksual.

Aturan Baru di Jepang: Usia Persetujuan Hubungan Seks Jadi 16 Tahun
Aturan Baru di Jepang: Usia Persetujuan Hubungan Seks Jadi 16 Tahun. Gambar : nippon.com

BaperaNews - Parlemen Jepang resmi naikkan usia konsensus atau persetujuan melakukan hubungan seksual menjadi 16 tahun setelah sebelumnya 13 tahun. Kebijakan diterapkan mulai hari Jumat (16/6). RUU akan mengatur kriminalisasi bagi pelaku dengan kebiasaan mengintip (voyeurism) hingga perkosaan.

Dijelaskan mereka yang merayu, mengintimidasi, atau memakai uang untuk bisa bertemu anak di bawah 16 tahun demi niat seksual akan dihukum penjara maksimal 1 tahun dan denda 500 ribu Yen atau Rp 53 juta.

Aturan usia hubungan seks di Jepang ini dibuat pemerintah Jepang untuk menyempurnakan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual. Sebelumnya warga Jepang ramai memprotes adanya pembebasan pelaku pelecehan seksual. Selain itu di Jepang juga banyak kasus orang mengambil foto atau video tanpa izin dengan niat eksploitasi seksual termasuk bertambahnya kenakalan remaja perempuan.

Banyak warga Jepang menyambut baik aturan baru usia hubungan seks di Jepang tersebut, namun pemerintah Jepang juga diharapkan memberi perlindungan lebih besar pada anak-anak dan perempuan di Jepang.

“Itu sebenarnya masih jauh dari realitas kejahatan seksual yang ada dan hanya benar-benar di permukaan. Saya amat berharap pemerintah bisa segera membaca realita” kata pendiri kelompok penyintas kekerasan seksual Jepang Be Brave, Ikuko Ishida. 

Baca Juga : Demi Warganya Mau Punya Anak, Jepang Akan Berikan Uang Rp 376 T

Perubahan aturan usia hubungan seks di Jepang tersebut ialah modernisasi dari UU sebelumnya untuk melindungi remaja dan korban lain dari kejahatan seksual. Tahun 2017 lalu pemerintah Jepang sempat merevisi hukum pidana untuk menjelaskan apa yang dimaksud pemerkosaan dan menghapus ketentuan bahwa hanya wanita yang bisa jadi korban kekerasan seksual. Dijelaskan bahwa laki-laki juga bisa jadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.

Jepang saat ini didominasi oleh warga pria dan sangat sedikit adanya perwakilan wanita di sisi kekuasaan. Pemerintah Jepang sebagian besar dijalankan oleh pria elit dan konservatif yang dianggap lamban dalam mengikuti perubahan terkait dengan kesejahteraan perempuan dan anak perempuan.

Jepang berada dalam masalah berkurangnya penduduk, warga tidak mau menikah namun membutuhkan seksual. Sebab itu tidak sedikit yang akhirnya melakukan tindak kekerasan seksual, mengintip wanita di tempat tertentu seperti pemandian umum, memotret dan memvideo seseorang tanpa ijin, hingga tindak pemerkosaan.

Sebab itu aturan persetujuan seks mulai 16 tahun di Jepang ini diharap bisa mencegah adanya kejahatan seksual dan warganya bisa lampiaskan kebutuhan seksual mereka dengan cara yang benar yakni dengan hubungan pernikahan yang serius.

Baca Juga : Jepang Akan Hapus Program Magang Bagi Pekerja Dari Negara Berkembang