Akibat Curi 5 Potong Kayu di Hutan Negara, Warga Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara
Warga Gunungkidul berinisial M (44) terancam penjara lima tahun akibat mencuri kayu di hutan negara Paliyan.
BaperaNews - Seorang warga asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial M (44), terancam hukuman penjara hingga lima tahun akibat dugaan pencurian kayu di kawasan hutan negara Paliyan.
Peristiwa ini terjadi pada 25 Desember 2024, ketika M kedapatan membawa potongan kayu sonobrit dari kawasan hutan tersebut oleh petugas patroli kehutanan.
Setelah menangkap M, petugas patroli kehutanan segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Paliyan
Baca Juga: Keciduk Curi Uang untuk Judi Online, Karyawan di Bali Bunuh Majikan
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto menjelaskan bahwa M ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB saat memanggul salah satu potongan kayu yang dicurinya.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata total ada lima potongan kayu dari hutan negara,” ungkap Ismanto di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1).
Barang bukti yang diamankan oleh petugas meliputi dua potong kayu jenis sonobrit dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu panjang 67 cm dengan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dan diameter 23 cm, serta satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm.
Selain itu, alat-alat yang digunakan untuk mencuri seperti gergaji tangan, sabit, dan meteran juga disita oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: 2 Wanita Muda Dipaksa layani 70 Pria, Tarifnya hingga Rp1,5 Juta tetapi Hanya Terima Upah Rp50 Ribu
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melakukan pencurian karena desakan kondisi ekonomi.
"Kayu itu rencananya akan dijual, dan uangnya untuk kebutuhan ekonomi," ujar Ismanto.
Dalam kasus ini, M dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, M diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.