Keciduk Curi Uang untuk Judi Online, Karyawan di Bali Bunuh Majikan
Karyawan bernama Ilham (31) ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan terhadap majikannya, NIS (85) di Bali.
BaperaNews - Seorang karyawan bernama Ilham (31) ditangkap oleh polisi pada Rabu (6/1), di Jawa Barat, terkait kasus pembunuhan terhadap majikannya, NIS (85), di Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.
Ilham diduga membunuh korban setelah ketahuan mencuri dan sering dimarahi saat bekerja.
Kanit I Reskrim Polres Karangasem, Ipda Bayu Aji Santoso menjelaskan bahwa pelaku mencuri dari rumah majikannya untuk membiayai kebiasaan bermain judi online.
"Hasil curian untuk main slot. Selain itu juga karena pelaku sakit hati sama korban karena sering dimarahi," ujar Ipda Bayu Aji Santoso, Jumat (17/1).
Baca Juga: 2 Wanita Muda Dipaksa layani 70 Pria, Tarifnya hingga Rp1,5 Juta tetapi Hanya Terima Upah Rp50 Ribu
NIS ditemukan tewas oleh keluarganya pada Sabtu (4/1), sekitar pukul 07.00 WITA, di dalam kamar rumahnya.
Korban tinggal seorang diri di rumah tersebut, sementara pelaku tinggal di belakang rumah korban dan sudah enam bulan bekerja sebagai penjaga kandang ayam potong milik anak korban.
Setelah menemukan jenazah korban, keluarga juga melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan yang ada di rumah.
Keluarga yang curiga langsung melapor kepada polisi setelah tidak menemukan pelaku di tempat kejadian, meskipun motornya berada di rumah. Polisi pun segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa ia membunuh korban dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal.
Baca Juga: Ngawi Heboh, Makam Ulama Palsu Dibongkar oleh Pejuang Walisongo
Saat itu, korban sedang tidur dan terbangun mendengar suara gaduh dari pelaku di dalam kamar. Ilham mengatakan bahwa dia sudah dua kali mencuri perhiasan dari rumah korban.
Barang-barang yang dicuri tersebut kemudian dijual untuk membiayai kebiasaannya berjudi online.
Atas perbuatannya, Ilham kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke (1), ayat 3, dan Pasal 338 KUHP tentang pencurian dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.