2 Wanita Muda Dipaksa layani 70 Pria, Tarifnya hingga Rp1,5 Juta tetapi Hanya Terima Upah Rp50 Ribu
Polisi ungkap eksploitasi seksual dua wanita muda dalam sindikat prostitusi online. Tersangka jerat korban dengan utang, korban hanya terima Rp50 ribu per layanan.
BaperaNews - Polisi berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual yang melibatkan dua wanita muda sebagai korban dalam sindikat prostitusi online.
Kedua korban dilaporkan telah menjadi korban eksploitasi seksual sejak beberapa bulan lalu, dengan tarif pelanggan mencapai Rp1,5 juta, namun korban hanya menerima upah Rp50 ribu untuk setiap pelayanan.
Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Sektor Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah penyelidikan intensif.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebayoran Baru, Komisaris Polisi (Kompol) Nunu, korban mulai dieksploitasi sejak Oktober lalu. Sindikat ini diketahui sudah beroperasi jauh sebelum korban bergabung.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka utama, Rian Aditya Agustiawan alias Topak (19), diduga berperan sebagai muncikari atau germo.
Tersangka Topak ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (16/1).
Sementara itu, empat tersangka lainnya, yaitu RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R alias R, ditangkap lebih dulu pada Jumat (3/1) di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. RA dan MRC bertugas sebagai admin, sedangkan MR dan R berperan sebagai pengantar atau pengawal.
Pihak kepolisian mengungkap modus operandi sindikat ini yang memanfaatkan ancaman utang untuk memaksa korban melayani pelanggan. Para korban diwajibkan melayani hingga 70 pria sebelum mendapatkan upah penuh sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga : Modus Belajar Make Up, Bocah 13 Tahun di Yogyakarta Dipaksa Melayani Pria Dewasa
Tarif yang dikenakan kepada pelanggan bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta per sesi. Namun, korban hanya menerima Rp50 ribu untuk setiap layanan yang diberikan.
“Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru mereka akan dibayar Rp3.500.000,” jelas Kompol Nunu pada Selasa (14/1).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut eksploitasi seksual yang dilakukan melalui ancaman utang. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Undang-undang ini mengatur tentang penindakan terhadap pihak yang memanfaatkan korban melalui penjeratan utang, yang merupakan salah satu bentuk eksploitasi manusia.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal dalam UU TPPO karena ada unsur penjeratan utang terhadap korban,” tegas Kompol Nunu.
Penangkapan Topak di kawasan Tanjung Priok berlangsung lancar tanpa hambatan. Penangkapan ini melengkapi operasi sebelumnya yang menjaring empat anggota sindikat di Kebayoran Baru.
Langkah cepat kepolisian diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya eksploitasi serupa di masa depan.
Kasus ini menyoroti isu eksploitasi seksual yang masih marak terjadi, terutama melalui sindikat prostitusi online. Korban tidak hanya kehilangan haknya tetapi juga dipaksa bekerja di bawah ancaman, dengan bayaran yang jauh dari tarif sebenarnya.
Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta perlindungan bagi korban di masa mendatang.
Baca Juga : Pria di Bali Ditangkap Usai Jual Pacar untuk Layanan "Threesome", Pasang Tarif Rp1,5 Juta