Modus Belajar Make Up, Bocah 13 Tahun di Yogyakarta Dipaksa Melayani Pria Dewasa

Polisi Yogyakarta tangkap dua pelaku eksploitasi anak 13 tahun dengan modus belajar make up. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Modus Belajar Make Up, Bocah 13 Tahun di Yogyakarta Dipaksa Melayani Pria Dewasa
Modus Belajar Make Up, Bocah 13 Tahun di Yogyakarta Dipaksa Melayani Pria Dewasa. Gambar : freepik.com

BaperaNews - Polisi di Yogyakarta telah menangkap dua tersangka dalam kasus eksploitasi terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. 

Kedua tersangka, PM (32), seorang perempuan, dan IL (29), seorang pria, dituduh melakukan tindak kekerasan seksual dan eksploitasi anak.  

Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan pada Kamis, 7 November 2024, dan tindakan tersebut diketahui dilakukan sekitar sebulan sebelumnya di sebuah kost eksklusif di daerah Umbulharjo, Yogyakarta.

Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengajak korban belajar make up sebagai langkah awal. Setelah itu, korban dipaksa melayani pria dewasa yang sudah dipersiapkan oleh salah satu pelaku.  

Baca Juga : Pria di Bali Ditangkap Usai Jual Pacar untuk Layanan "Threesome", Pasang Tarif Rp1,5 Juta

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa tersangka perempuan mengajari korban merias wajah.

Sementara itu, tersangka pria mencarikan pelanggan untuk korban. Setelah melayani tamu di kost tersangka, korban hanya diberikan uang Rp50.000 dari imbalan Rp300.000 yang diterimanya.  

Polisi telah menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.

Baca Juga : Suami di Gresik Jual Istri di Facebook Untuk Threesome Dengan Pria Lain: Sudah 5 Kali