Ada Kendaraan Kebal Tilang Ganjil Genap Saat Lebaran, Apa Saja?
NTMC Polri konfirmasi ada 10 kendaraan yang kebal ganjil genap saat lebaran. Kendaraan apa saja sih yang tak perlu patuhi aturan ganjil-genap?
BaperaNews - Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan sepanjang musim mudik dan balik lebaran 2023 mendatang. Namun tidak semua kendaraan diwajibkan mentaatinya, ada beberapa kendaraan yang kebal aturan ganjil genap.
Dilansir dari NTMC Polri, ada 10 kendaraan yang kebal ganjil genap tersebut yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat dari negara asing atau tamu dari lembaga internasional
- Kendaraan dinas dengan nomor kendaraan berwarna dasar merah atau nomor dinas TNI Polri
- Pemadam kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum dengan nomor kendaraan berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang bergerak dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa orang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu yang dikawal oleh polisi
- Mobil barang pengangkut.
Rencananya, aturan ganjil genap akan dilaksanakan di KM 47 Karawang Barat sd KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung mulai tanggal 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB.
“Dilanjutkan di hari Rabu-Jumat 19-21 April 2023 pada pukul 08.00-24.00 WIB” terang Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Baca Juga : Polri Bakal Berlakukan Sistem One Way Pada Puncak Arus Mudik 19 April Mendatang
Sementara di arus balik periode 1, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sd KM 47 Karawang Barat di hari Senin 24 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB. Sedangkan pada hari Selasa-Rabu 25-26 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB.
Terakhir di masa lebaran 2023 ialah pada arus balik periode 2 berlaku di lokasi sama mulai Sabtu 29 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB dan dilanjut hari Minggu-Selasa 30 April-2 Mei 2023 pukul 08.00-24.00 WIB.
Jadi untuk Anda yang membawa kendaraan kebal ganjil genap pribadi dan melewati jalur tersebut diharap untuk patuh pada aturan demi kelancaran dan keselamatan bersama selama masa mudik dan arus balik lebaran 2023.
Kebijakan ganjil genap ini sendiri adalah pembatasan kendaraan bermotor sesuai dengan nomor platnya.
Di tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil yang boleh lewat, begitu pula ditangkap genap, hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran genap yang bisa lewat. Angka ganjil diantaranya 1,3,5 dan seterusnya dan angka genap adalah 0,2,4 dan seterusnya.
Baca Juga : Tiket Kereta Arus Balik Mudik Pada 2 Mei Sudah Bisa Dibeli