3 Fakta Tentang Penyitaan Aset Tim IT Robot Trading Wahyu Kenzo
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita seluruh aset Tim IT robot trading Wahyu Kenzo, yang berada di rumah Bayu Walker atau nama aslinya Candra Bayu.
BaperaNews - Aset Tim IT robot trading milik Bayu Walker atau nama aslinya Candra Bayu asal Tulungagung disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Bayu Walker ialah salah satu tim IT robot trading Wahyu Kenzo.
Penyitaan aset tim IT robot trading Wahyu Kenzo dilakukan di Tulungagung pada Kamis (30/3) sore hari di kediaman Candra di Desa Ringinpitu, Kedungwaru, Tulungagung. Rumah Bayu Walker saat ini juga telah dipasang garis polisi dan keterangan penyitaan aset tim IT robot trading Wahyu Kenzo.
“Badan Reserse Kriminal Polri Dittipideksus. Tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 3061 luas 206 meter persegi disita Bareskrim Polri berdasarkan izin khusus penyitaan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 98PEN.PID/2023 PN TLG” bunyi keterangan penyitaan yang dipasang.
Tanah dan bangunan yang disita ada 4 yakni garasi dan rumah di Desa Ringinpitu, sebuah bangunan di Desa Tunggulsari yang diduga menjadi tempat robot trading, dan sebidang tanah kosong.
Mobil Mewah Wahyu Kenzo Ikut Disita
Selain bangunan dan tanah, polisi juga menyita mobil mewah BMW Z4 nopol AG 88 CIN dan seperangkat komputer. Mobil diangkut dengan truk towing. Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia membenarkan adanya tindak penyitaan tersebut, namun ia enggan berkomentar lebih lanjut sebab bukan kewenangannya.
“Jadi betul tadi memang ada penyitaan oleh tim khusus Bareskrim Polri, kami hanya mendampingi, untuk lainnya saya tidak berkomentar” tutur Agung pada Kamis (30/3).
Baca Juga : Oknum Guru Jadi Tersangka Investasi Bodong Kripto, Kerugian Mencapai Rp 8 Miliar
Komputer Juga Disita
Sebuah perangkat komputer juga ikut disita polisi. “Pertama pukul 11.30 WIB, komputer disita, lalu jam setengah enam sore mobilnya disita” terang Ketua RT 3/1 Desa Ringinpitu yang ikut mendampingi proses penyitaan aset tim IT robot trading Wahyu Kenzo. Aset tersebut berada di rumah Candra.
Diduga Terlibat TPPU
Bayu Walker diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU), ia menjadi pembuat robot trading auto trade gold (ATG). Candra menjadi tim IT robot trading Wahyu Kenzo.
Wahyu sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Rumah mewah milik Wahyu Kenzo di Malang, Jawa Timur telah disita lebih dulu oleh kepolisian.
Kasus ini bermula ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat pada bulan September 2022 lalu, masyarakat mengaku gagal menarik dana dari aplikasi robot trading ATG.
Member ATG saat ini telah mencapai 25 ribu orang, kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 9 Triliun. ATG juga ternyata dilakukan tanpa izin alias ilegal.
Baca Juga : Remaja di Medan Nekat Beli Motor Pakai Uang Mainan Dengan Sistem COD