17 WNI Korban TPPO dari Myanmar, Fahd A Rafiq: Pemerintah Harus Serius Menangani Kasus Eksploitasi
Ketua Umum DPP Bapera Fahd El Fouz A Rafiq, menanggapi persoalan tentang pemulangan WNI terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dari Myanmar ke Indonesia.
Bapera News - Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 17 WNI terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar ke Indonesia pada Senin (14/8) dengan pendampingan oleh KBRI Yangon.
Ini merupakan gelombang kedua pemulangan WNI dari Kantor Polisi Myawaddy, Myanmar, setelah gelombang pertama selesai dipulangkan ke tanah air pada 25 Juli 2023. Sembilan WNI pada gelombang pertama telah tiba di Indonesia pada 4 Agustus 2023.
Mereka diselundupkan masuk ke Myanmar dari Thailand sekitar tanggal 6 November – 3 Desember 2022. Selama berada di Myanmar, mereka dieksploitasi di perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai online scammer di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Ketua Umum DPP Bapera Fahd El Fouz A Rafiq, menanggapi persoalan tentang pemulangan WNI terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dari Myanmar ke Indonesia pada senin kemarin, para WNI dieksploitasi di perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai online scammer.
Baca Juga : Fahd A Rafiq Apresiasi Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna
“Sebanyak 17 WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah dipulangkan dari Myanmar ke Indonesia, didampingi langsung oleh KBRI Yangon, para WNI ini menjadi korban eksploitasi di perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai online scammer, sebelumnya juga 9 WNI pada gelombang pertama telah dipulangkan ke Indonesia pada 4 Agustus 2023.” Ujar Fahd A Rafiq.
Selama di berada di Yangon, mereka ditampung di KBRI Yangon untuk menunggu jadwal kepulangan dan menjalani proses assessment. Berdasarkan screening yang dilakukan oleh International Organization for Migration (IOM) Myanmar, 17 WNI tersebut teridentifikasi sebagai korban trafficking in persons menurut Pasal 3 (a) Protokol Palermo.
Fahd A Rafiq juga menambahkan, “Setelah adanya korban WNI TPPO di Myanmar, kita harapkan Pemerintah Indonesia harus serius dalam menangani kasus eksploitasi ini, tidak hanya di Myanmar, mungkin juga ada beberapa di Negara lain, dan semoga tidak ada lagi korban-korban selanjutnya dari kasus ini.” Tutupnya
Dari 17 ini WNI tersebut terdiri dari tiga wanita dan 14 pria. Dua orang berasal dari Sumatera Selatan, dua orang lain berasal dari Kepulauan Riau, lima orang dari DKI Jakarta, satu orang asal Aceh, dua orang dari Sumatera Utara, tiga orang dari Jawa Barat, satu orang dari Jawa Tengah, dan satu orang dari Kalimantan Barat.
Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, mereka diserahterimakan kepada pihak yang berwenang di Indonesia. Selanjutnya, mereka akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Pemerintah Indonesia terus menghimbau agar masyarakat Indonesia senantiasa berhati-hati dalam menerima pekerjaan di luar negeri tanpa menandatangani kontrak sebelum keberangkatan agar tidak terjebak dalam situasi TPPO. Pendekatan pencegahan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus perdagangan orang.
Baca Juga : Fahd A Rafiq Menanggapi Kualitas Udara Jakarta Nomor 1 Terburuk di Dunia