12 Kriteria Kelas Standar BPJS yang Akan Gantikan Kelas 1,2, dan 3
Wakil Menteri Kesehatan Dante menjelaskan 12 kriteria kelas rawat inap standar atau KRIS yang akan menggantikan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan
BaperaNews - Wakil Menteri Kesehatan Dante menjelaskan 12 kriteria kelas rawat inap standar atau KRIS yang akan menggantikan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan. Syaratnya ialah per ruangan diisi maksimal 4 pasien dan dilengkapi sejumlah kelengkapan peralatan kesehatan. Berikut 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS).
12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) :
- Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi.
- Punya ventilasi udara.
- Ada pencahayaan ruangan.
- Kelengkapan di tempat tidur minimal nurse call dan dua stop kontak.
- Nakas satu per tempat tidur.
- Suhu di kamar 20-26 derajat celcius dengan kelembaban stabil.
- Ada pengaturan ruangan berdasarkan usia, jenis kelamin, dan jenis penyakitnya yakni infeksi atau non infeksi dan khusus bersalin.
- Kepadatan ruang maksimal 4 pasien per ruang dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Ada tirai partisi per tempat tidur minimal 30 cm dari lantai pajan juga minimal 20 cm dengan bahan tidak berpori.
- Kamar mandi dalam kamar.
- Kamar mandi dengan standar aksesibilitas.
- Ada outlet oksigen.
Baca Juga : Kelas BPJS Dihapus, Wamenkes: Maksimal Ruang Inap Jadi 4 Orang
Dante sendiri telah melakukan survey ke sejumlah rumah sakit untuk menerapkan KRIS, total dari 3.122 rumah sakit, 2.531 telah mengisi survey, sisanya ialah RS jiwa, RS darurat Covid-19, dan RS Darurat pertama.
Artinya, sudah ada 86% dari keseluruhan rumah sakit sudah mengisi survey, baik itu RS swasta, RS milik Kemenkes, RSUD, maupun RS TNI Polri.
“Dari 2.531 yang mengisi ini yang sudah memenuhi 9 kriteria KRIS dari semua yang dipersyaratkan tadi, dua diantaranya yang sulit ialah oksigen dan kamar mandi untuk disabilitas” terang Dante pada Kamis (9/2).
Efek penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) ini tidak akan berdampak pada jumlah keterisian bed rumah sakit, bahkan bisa meningkatkan layanan, serta tidak akan berpengaruh pada pendapatan RS.
“Dari hasil uji cobanya, indeks kepuasan masyarakat membaik, pendapatan rumah sakit juga tidak berkurang, jadi kepuasan masyarakat meningkat yang sebelumnya per kamar maksimal 6 pasien kini 4 pasien” pungkas Dante.
Kriteria KRIS ini belum dijalankan serentak di seluruh Indonesia, masih ada tahap uji coba dan melihat kemampuan dari pihak rumah sakit, pastinya, KRIS diberlakukan demi memberi layanan kesehatan lebih baik dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Baca Juga : Wajib Tahu! Ini Jenis BPJS Kesehatan yang Bisa Langsung Digunakan Usai Mendaftar