WNI Ditolak Jerman Gara - Gara Paspor Tanpa Tanda Tangan
Sejumlah WNI mengeluh usai pengajuan visa ditolak Jerman karena tidak memiliki kolom tanda tangan di paspor. Kemenkumham dan Kedubes Jerman beri alasan.
BaperaNews - Sejumlah warga Negara Indonesia mengeluh usai pengajuan visa mereka ditolak Jerman karena tidak memiliki kolom tanda tangan di paspor. Salah satu WNI yang bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta menyebut visanya ditolak Jerman ketika ia mengajukannya.
“Kaget, hari ini jadwal wawancara mau bikin visa ke Jerman tapi ditolak karena katanya ada aturan baru Jerman ga terima paspor Indonesia yang enggak ada tanda tangannya” ujarnya (12/8).
Padahal WNI tersebut seharusnya harus pergi ke Jerman pada 17 September 2022 mendatang dan kini tak tahu bagaimana nasib agendanya nanti.
“Saya bikin paspor baru bulan lalu dan tidak ada tangannya, gimana dong, sejauh ini ga ada solusi” tuturnya.
Sedangkan WNI lain juga menyatakan rasa kecewanya karena Jerman menolak paspornya.
“Saya jujur baru pertama kali di interview VFS Global ketika bahwa kita punya paspor itu ditolak karena tidak ada lembar tanda tangan, sungguh mengecewakan ya” ungkapnya.
WNI tersebut mengaku sudah lama menunggu wawancara karena antriannya yang membludak dan waktu terbatas juga sudah bayar mahal.
Baca Juga : Bersihkan Karang Gigi Gratis Dengan BPJS, Simak Caranya!
“Kita bayar mahal untuk bikin appointment ini, itu enggak mudah, susah, ribet, lama, kita mengeluarkan uang lebih dari sejutaan untuk mengurus ini dan tiba-tiba kita ditolak” katanya.
WNI ini pun kecewa karena belum ada solusi dari pihak berwenang terkait, padahal paspornya resmi keluaran dari Imigrasi Indonesia.
Penjelasan Kemenkumham
Kabag Humas Kemenkumham Indonesia Tubagus Erif menjelaskan Dirjen Imigrasi akan mengeluarkan edaran untuk paspor baru.
“Nanti Dirjen Imigrasi mau bikin surat pemberitahuan ke Kantor Imigrasi yang isinya ada semacam kolom deklarasi di paspor itu yang memungkinkan ada tanda tangan di paspor” terangnya.
Tubagus Erif tidak tahu apa alasan mengeluarkan aturan baru mewajibkan ada tanda tangan di paspor sebab Jerman sejauh ini juga belum memberi keterangan apapun.
“Enggak ada penjelasan, tapi khawatirnya kalau seperti ini Negara Eropa yang lain ngikut” imbuhnya.
Di Negara Eropa lain, selama ini tidak ada masalah dengan paspor Indonesia. Dalam desain paspor memang tidak ada tanda tangan pemegang sesuai pada Permenkumham Nomor M HH-OLGR.01.03.01 Tahun 2019.
Keterangan Kedubes Jerman
Kedubes Jerman kemudian memberi pernyataan di situs resminya bahwa mereka memang tidak akan memproses paspor tanpa tanda tangan.
“Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa tangan tidak bisa diproses. Hal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang” tulisnya.
Baca Juga : Cara Daftar Driver Shopee Food Gratis! Tanpa Harus ke Kantor Pusat