Warga Gusuran PIK Tak Dapat Hak Pilih Pemilu 2024
Pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak. Salah satu instrumen yang penting ialah daftar pemilih, namun sayang ada warga gusuran PIK tidak dapat hak pilih pemilu 2024.
BaperaNews - Tahun depan tepatnya pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak. Salah satu instrumen yang penting ialah daftar pemilih yang menjadikan berkualitas atau tidaknya hasil pemilihan dan merata atau tidaknya hak pilih warga negara.
Akurasi data pemilih penting untuk dilakukan dan berpengaruh pada tiap tahapan, hal ini berhubungan dengan penyediaan logistik, maka data pemilih wajib dimutakhirkan secara berkala untuk memastikan semua yang berhak telah terdaftar dan semua yang tidak layak misalnya telah meninggal dunia atau lainnya telah dihapuskan.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Banten telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) yang di update per 13 April 2023 lalu dengan jumlah pemilih 8.884.688 orang, namun ada sejumlah keraguan terkait data tersebut.
Hal ini karena Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Banten dan jajarannya masih banyak menemukan ketidakcocokan data dan pelanggaran administrasi dalam pemutakhiran data baik itu di tingkat PPS, PPK, hingga Kabupaten/ Kota.
Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pencegahan dan Parmas Ajat Munajat menyampaikan hasil pengawasan metode auditnya pada DPS KPU Provinsi, dari hasil tersebut diketahui kinerja pantarlih secara uji petik sebanyak 19.980 TPS, 348.664 pemilih, dan 178.082 KK masih belum sesuai prosedur, pihak terkait diberi saran perbaikan.
Baca Juga : Pasal Ini Berpotensi Picu Penundaan Pemilu, Apa Saja?
Masalah akurasi data juga berhubungan dengan administrasi kependudukan yang belum tertata rapi yang membuat hak pilih warga hilang.
Yang jadi sorotan Bawaslu ialah warga gusuran PIK tidak dapat hak pilih pemilu 2024 yang ada di Tangerang, Waduk Karian Lebak, hingga Chandra Asri Cilegon yang sudah pindah domisili namun belum merubah data kependudukannya.
Masih ada juga temuan pemilih yang tidak memenuhi syarat selain warga gusuran PIK tidak dapat hak pilih pemilu 2024 seperti masih masuk DPS padahal sudah meninggal dunia, daftar pemilih ganda, lokasi pemilih yang jauh dari TPS sehingga beresiko warga tidak memakai hak suaranya (sd 7 km), hingga anggota TNI Polri di bawah umur.
Ada pemilih yang jarak rumah dengan TPS mencapai 7 km, yakni di Kampung Padang, Marga Mulya, Kecamatan Cimarga, Lebak.
“Temuan seperti warga gusuran PIK tidak dapat hak pilih pemilu 2024 ini telah disampaikan kepada KPU dan jajarannya secara langsung dan berjalan di rapat pleno, kami menekankan agar KPU lebih cermat lagi karena ditakutkan hal-hal tersebut masih ada” tutur Ajat.
Bawaslu juga menghimbau masyarakat untuk memastikan dirinya telah masuk daftar pemilih, jika ada yang belum terdaftar padahal sudah memenuhi syarat bisa segera lapor ke pengawas Pemilu terdekat.
Baca Juga : Perjalanan Karir dan Profil Anies Baswedan, Calon Presiden 2024