Wanita di Surabaya Dibunuh Pacar Karena Cemburu, Disetubuhi Saat Sekarat
Jasad wanita Surabaya ditemukan di kebun tebu Malang. Pelaku, kekasih korban, ditangkap setelah melakukan pembunuhan keji yakni menyetubuhi korban saat sekarat.
BaperaNews - Kasus pembunuhan yang menimpa AAS (27), seorang wanita asal Surabaya, akhirnya terungkap. Jasadnya ditemukan dalam kondisi setengah bugil di kebun tebu Desa Jonggolo, Kepanjen, Malang, pada Selasa (17/12).
Pelaku pembunuhan, Paring M Nuari (PMN), yang merupakan kekasih korban, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, korban dan pelaku berasal dari desa yang sama di Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya. Hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui media sosial pada Oktober 2024.
“PMN dan AAS berkenalan melalui Facebook, kemudian bertukar nomor WhatsApp, dan menjalin komunikasi yang berlanjut menjadi hubungan asmara,” ujar Imam pada Jumat (20/12).
Pada 15 Desember 2024, korban mendatangi Kota Malang untuk menemui pelaku. Ia meminta dijemput di sebuah kedai kopi dekat Terminal Arjosari. Pertemuan ini membawa keduanya ke area kebun tebu, lokasi terjadinya peristiwa tragis tersebut.
Baca Juga : Tak Mau Tanggung Jawab, Mahasiswi UTM yang Hamil 2 Bulan Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya di Bangkalan
Di lokasi kejadian, pelaku dan korban sempat berhubungan badan. Namun, konflik muncul ketika pelaku memeriksa ponsel korban dan menemukan obrolan dengan seorang pria lain. Kecemburuan pelaku memicu tindak kekerasan terhadap korban.
“Saat korban sekarat, tersangka menyetubuhi korban,” jelas Imam.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tidak bernyawa dan membawa ponselnya.
Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, pada Selasa (17/12), di kebun tebu Desa Jonggolo. Penemuan ini menjadi awal pengungkapan kasus hingga pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Atas tindakan keji tersebut, PMN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang diancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan atas dampak tragis dari hubungan yang tidak sehat, di mana kecemburuan dan kekerasan dapat berujung pada tindak kejahatan serius. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Mahasiswi UTM yang Dibakar Pacar Ternyata Ingin Dibawa ke Tukang Pijat untuk Gugurkan Kandungan