Wamen Dikdasmen Sebut Siswa yang Tak Masuk Sekolah Negeri Akan Dialihkan ke Swasta
Wamen Dikdasmen Atip Latipulhayat ungkap kebijakan PPDB 2025/2026, siswa yang gagal masuk sekolah negeri akan dialihkan ke swasta dengan bantuan biaya dari pemerintah daerah.
BaperaNews - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkapkan kebijakan terbaru terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Menurutnya, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta, dan mereka akan mendapatkan bantuan biaya dari pemerintah daerah setempat.
Atip menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi siswa yang gagal masuk sekolah negeri, dengan memastikan mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
"Kita mengimbau kepada pemerintah daerah untuk membantu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri agar dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah," ungkap Atip di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Bantuan dari pemerintah daerah ini akan diberikan untuk membantu biaya pendidikan siswa yang beralih ke sekolah swasta. Namun, Atip juga menekankan bahwa bantuan ini akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada dukungan, besaran bantuan yang diberikan akan bervariasi sesuai dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Baca Juga : Wapres Gibran Perintahkan dengan Tegas Penghapusan Jalur Zonasi dalam PPDB
“Untuk siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan kemudian memilih sekolah swasta, mereka akan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” kata Atip.
Lebih lanjut, Atip mengonfirmasi bahwa kebijakan ini akan diterapkan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, meskipun perbedaan daerah dan sumber daya yang ada, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi siswa yang terhalang oleh ketatnya seleksi di sekolah negeri.
Namun, terkait teknis implementasi kebijakan ini, Atip menyatakan bahwa peraturan rinci masih dalam pembahasan.
"Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya akan segera kami keluarkan," jelas Atip.
Artinya, meskipun kebijakan dasar sudah dijelaskan, detail pelaksanaannya seperti prosedur administrasi atau persyaratan lainnya masih dalam tahap finalisasi.
Atip juga menambahkan bahwa pihaknya berharap kebijakan ini dapat segera diterapkan sebelum dimulainya PPDB tahun ajaran 2025/2026.
"Kami berharap kebijakan ini dapat segera dilaksanakan agar siap diterapkan untuk penerimaan siswa baru di tahun ajaran 2025/2026," tambahnya.
Baca Juga : Mendikdasmen Sebut Akan Hapuskan Istilah Zonasi dan Ujian dari Pendidikan Dasar