Walikota Ambon Diduga Terima Rp 500 Juta Terkait Izin 20 Gerai Ritel

KPK ungkap walikota Ambon, Richard Louhenapessy diduga terima uang suap Rp 500 juta terkait persetujuan izin ritel!

Walikota Ambon Diduga Terima Rp 500 Juta Terkait Izin 20 Gerai Ritel
Walikota Ambon Diduga Terima Rp 500 Juta Terkait Izin 20 Gerai Ritel. Gambar: Kompas.com

BaperaNews - Walikota Ambon, Richard Louhenapessy diduga terima uang suap Rp 500 juta terkait persetujuan izin ritel untuk pembangunan 20 cabang usaha gerai ritel, uang tersebut diserahkan oleh karyawan gerai di Ambon yang kini turut jadi tersangka, bernama Amri.

“Khusus untuk penerbitan sehubungan persetujuan ijin pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri juga diduga kembali berikan uang kepada Richard sebesar Rp 500 juta secara bertahap dari transfer Bank milik Andrew Erin Hehanussa yang merupakan staff TU Pimpinan di Pemkot Ambon” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakpus Jumat malam 13 Mei 2022.

Dalam proses pembangunan dan pengurusan izin ritel, Amri aktif berkomunikasi dengan Richard Louhenapessy agar proses izinnya bisa segera terbit. Richard pun kemudian memerintah Dinas PUPR Ambon untuk segera menerbitkan izin diantaranya SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Firli juga menyebut, Richard meminta uang Rp 25 juta tiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, penerimaan uang dilakukan dari rekening Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard. “Richard juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak seperti gratifikasi dan lainnya untuk hal ini akan terus didalami oleh penyidik” imbuhnya.

Baca Juga: Desing Tembakan Warnai Evakuasi Korban KKB Di Bandara Ilaga

Atas perbuatan tersebut, Richard Louhenapessy dan Andrew kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan jadi tahanan KPK mulai 13 Mei 0 1 Juni 2022, Richard ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Andres ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Untuk Amri sendiri belum ditahan karena ia belum memenuhi panggilan penyidik,

KPK sebelumnya melakukan penjemputan paksa di kediaman Richard. “tersangka tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih proses penjemputan paksa” ujar Ali pada hari Jumat. Ketiga tersangka juga sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 27 April 2022.

Namun Richard Louhenapessy membantah disebut tidak kooperatif, ia menyebut baru saja operasi kaki. “Saya operasi kaki ini” ujarnya ketika di Gedung KPK hari Jumat sambil menunjukkan kakinya yang diperban. Richard riba di KPK pada hari Jumat pukul 18.20 WIB, ia memakai baju serba putih, topi, dan masker, serta dikawal oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Ratusan ASN Doa Bersama Sebelum Walikota Ambon Jadi Tersangka KPK