Viral! Dua Sejoli Ciuman di Kafe Malang, Netizen: Minimal Punya Malu!

Kejadian berciuman di kafe Malang mencuat di media sosial dan menuai kritik tajam dari masyarakat. Baca selengkapnya di sini!

Viral! Dua Sejoli Ciuman di Kafe Malang, Netizen: Minimal Punya Malu!
Viral! Dua Sejoli Ciuman di Kafe Malang, Netizen: Minimal Punya Malu!. Gambar : Instagram/@infomalangraya

BaperaNews - Video viral menampilkan dua sejoli ciuman di kafe Malang, Jawa Timur, telah menarik perhatian luas dan menjadi viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, (17/12), menimbulkan kejengkelan para warganet mengenai perilaku tak senonoh di tempat umum.

Dalam video yang beredar, terlihat sepasang kekasih berada di sebuah kafe di Malang. Si pria, yang mengenakan kaos putih, dan si wanita, yang berhijab warna krem, tampak bercumbu dengan santai tanpa mempedulikan lingkungan sekitar. Aksi ini direkam oleh pengunjung lain dan kemudian diunggah ke media sosial, di mana langsung tersebar dan viral.

Menurut saksi mata, pasangan kekasih ini tidak menyadari bahwa mereka sedang direkam. Situasi ini terjadi di tengah keramaian kafe, dengan kursi di sekitar mereka penuh dengan pengunjung lain.

Tindakan mereka menimbulkan reaksi keras dari warganet, banyak di antaranya mengkritik keras perilaku mereka. 

"Ke kafe kuat bayar, kok ke hotel gak bisa sih bolo," komentar salah satu akun bernama @sasha***. 

"Wujud manusia, perilaku binatang. Langsung divideo di depannya aja, ngapain takut," komentar lainnya dari akun @restu***.

Hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, secara tegas melarang perbuatan seperti ini.

Baca Juga: Masih Panas, Begini Curhatan Wanita yang Bakar Ijazah Pacar di Sosmed!

Pasal 36 junto Pasal 10 UU tersebut menyatakan bahwa perbuatan yang mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau bermuatan pornografi lainnya di tempat umum dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Begitu juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan bahwa perbuatan mesum di tempat umum termasuk kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda Rp4.500.000.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai norma dan etika di ruang publik, terutama di era digital saat ini, di mana apa pun dapat dengan mudah direkam dan dibagikan secara luas. 

Para ahli hukum menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Mereka mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertindak di tempat umum, mempertimbangkan dampak dari tindakan mereka terhadap orang lain.

Kasus dua sejoli yang berciuman di kafe Malang ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga perilaku yang sopan di ruang publik. 

Baca Juga: Viral Penumpang Ojol Nangis Hingga Guling-Guling Ditanah, Driver Ojol Lapor Polisi