Tinus Dihukum Mati Usai Bunuh Dua Gadis Kupang Dan Perkosa Mayatnya
Majelis Hakim Mahkamah Agung Indonesia (MA) memberikan hukuman mati terhadap Yustinus Tanaem karena telah membunuh dua gadis Kupang hingga mayatnya diperkosa.
BaperaNews - Majelis Hakim Mahkamah Agung Indonesia (MA) memberi hukuman mati kepada Yustinus Tanaem. MA menolak permohonan kasasi pemohon maupun penuntut umum di Kejari Kupang. MA menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
MA juga membebankan seluruh biaya perkara kepada tingkat peradilan dan kasasi negara. Putusan ini dibuat oleh Hakim Yohanes Priyana dengan Hakim anggota Gazalba Saleh dan Ayumi Susriani. Tinus telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dua orang gadis secara keji di Kupang Barat.
Pihak Kajari Kupang Ridwan Sujana pada Senin (17/10) menyampaikan telah menerima putusan kasasi tersebut. Tinus sebelumnya dituntut hukuman mati atas perbuatannya. Tinus terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana.
Tinus menghilangkan nyawa dua orang gadis Kupang terlebih dahulu dengan menganiayanya hingga tewas, awalnya ia melakukan tipu muslihat agar kedua gadis Kupang tersebut mau berhubungan badan dengannya. Namun, karena mendapat penolakan, ia kemudian melakukan penganiayaan, dan ia memperkosa jenazah kedua gadis Kupang tersebut.
Hasil putusan hukuman mati untuk Tinus ini sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 c UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Viral Pria Perkosa Anak 13 Tahun Hingga Hamil Di Bogor, Korban Diikat Dan Dibekap
Hakim juga memutuskan hukuman mati dari sisi korban, yakni korbannya ada dua orang, gadis dewasa dan anak gadis. Selain itu, perbuatan Tinus juga termasuk sadis, ia membunuh secara langsung di organ vital korban. Terdakwa membunuh anak korban setelah memperkosa korban.
Perbuatan terdakwa ini sebelumnya meresahkan masyarakat, perbuatannya berhasil ia sembunyikan dan baru terungkap 3 bulan kemudian. Atas hal tersebut pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati padanya dan akan diperkuat dengan putusan banding oleh Pengadilan Kupang.
Tinus sendiri telah mengakui perbuatannya, ia mengaku berkenalan dengan korban di media sosial. Ia berkenalan dengan korban MB (18), ia janji membelikan cincin emas, handphone, dan memberi uang untuk MB.
Dari riwayat chatting mereka, MB sudah berusaha untuk menghindar, namun Tinus sudah merencanakan aksinya. Sedangkan pada korban NW (19) ia menjanjikan pekerjaan. Atas hal itulah korban mau bertemu dengan terdakwa.
Namun ketika bertemu, ternyata Tinus memperkosa dan membunuh kedua korban. Korban MB diperkosa kemudian dibunuh, sedangkan korban NW dibunuh terlebih dahulu dan kemudian ia memperkosa jenazahnya.
Baca Juga : Fakta Terbaru Kasus Calon Pendeta Yang Cabuli dan Perkosa Anak di Bawah Umur