Viral Ada Jabatan PNS Part Time, Bagaimana Cara Daftarnya?

Presiden Jokowi memberikan arahan untuk mencari alternatif yang menghormati hak tenaga honorer. Simak selengkapnya!

Viral Ada Jabatan PNS Part Time, Bagaimana Cara Daftarnya?
Viral Ada Jabatan PNS Part Time. Gambar : CNBC Indonesi/Muhammad Sabki

BaperaNews - Menjadi pegawai negeri sipil atau PNS hingga saat ini masih jadi salah satu pekerjaan yang diimpikan banyak orang. Biasanya PNS punya jam kerja khusus baik itu jam kerja tetap maupun shift. Namun belakangan viral pembicaraan tentang PNS part time.

Apa itu PNS part time, tujuan, gaji, dan bagaimana cara mendaftarnya? Simak penjelasannya berikut.

PNS part time ialah pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam tertentu dengan jumlah jam kerja lebih pendek dibanding PNS pada umumnya. Misalnya jika PNS biasa kerja 8 jam sehari, PNS part time hanya 4 jam per hari.

Jam kerja yang lebih singkat ini berhubungan dengan jumlah gaji. Namun, belum dijelaskan secara rinci berapa gaji PNS part time. Di RUU 5/2014 tentang ASN baru ada penjelasan tentang PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dengan adanya PNS part time, maka PPPK ke depannya akan dibagi 2 yakni PPPK full time dan part time. 

Baca Juga : KemenPANRB Beberkan Tukin PNS Bakal Naik Sebesar 80%

Tujuan PNS Part Time

PPPK part time diadakan untuk memberi ruang bagi tenaga honorer yang terdampak aturan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan dimana aturan akan mulai diterapkan pada 28 November 2023 mendatang.

Belum ada mekanisme lebih jelas terkait PNS part time, kabar yang beredar PNS part time ini akan dijadikan solusi untuk menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer tanpa harus memecat para tenaga honorer.

Presiden Jokowi sebelumnya memberi arahan agar tidak melakukan pemecatan massal pada tenaga honorer atau mengurangi gaji tenaga honorer. Maka pemerintah mencari cara untuk menerapkan kebijakan dengan memegang dua arahan dari Presiden Jokowi tersebut. Salah satunya dengan PNS part time.

Cara Daftar PNS Part Time

Pemerintah belum memberi informasi maupun tanggapan resmi tentang isu adanya PNS part time di masa depan. Jika memang ke depannya ada PNS part time, cara daftar PNS part time tentu hampir sama dengan pendaftaran CPNS ataupun PPPK pada umumnya karena sama-sama menjalankan tugas sebagai abdi negara. Baik itu dari sisi tes, syarat, hingga administrasinya.

Itulah informasi tentang PNS part time, semoga bisa jadi ladang berkarir untuk mereka yang benar-benar kompeten di bidangnya ya. Bagi Anda yang berminat untuk berkecimpung di dunia pemerintahan, pahami cara daftar PNS part time baik-baik ya.

Baca Juga : 4 Perusahaan Ini Buka Lowongan Kerja Part Time WFH, Gajinya Nyaris 4 Juta!