Ustaz di Pandeglang Akui Bisa Gandakan Uang Rp10 Juta Jadi Rp1 Miliar, Ternyata Beli Uang Palsu Secara Online
Polisi tangkap tokoh agama di Pandeglang terkait kasus penggandaan uang dan uang palsu. Modusnya menggunakan boks ajaib untuk menipu korban dengan janji uang berlipat ganda.
BaperaNews - Polisi menangkap seorang tokoh agama berinisial US (48) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. US diduga terlibat dalam kasus penggandaan uang dan kepemilikan uang palsu.
Modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku mampu menggandakan uang melalui ritual tertentu menggunakan sebuah boks ajaib.
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas US.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam kotak kayu besar di rumah pelaku.
“Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu,” kata Dian, Rabu (15/1).
Dian mengungkapkan, modus operandi US melibatkan pengakuan bahwa ia bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi jumlah yang jauh lebih besar.
Dalam salah satu kasus, ia menjanjikan penggandaan uang dari Rp10 juta menjadi Rp1 miliar. Proses penggandaan tersebut dilakukan melalui ritual khusus yang ia rancang sendiri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tumpukan uang palsu sebanyak 2.600 lembar, yang setara dengan Rp260 juta. Selain itu, ditemukan pula uang asli sebesar Rp20 juta yang dibungkus kain putih. Menurut Dian, uang palsu tersebut dibeli pelaku secara online melalui sebuah platform daring.
“Modusnya, uang palsu ini dibalut dengan uang asli di bagian atas dan diberi label salah satu bank resmi,” tambahnya.
Baca Juga : Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Begini Awal Mulanya
Lebih jauh, Dian menjelaskan bahwa pelaku menggunakan teknik manipulasi untuk meyakinkan korbannya. Dalam beberapa kasus, ia memperlihatkan uang yang diklaim sebagai hasil penggandaan melalui video call.
Setelah korban merasa yakin, pelaku meminta mahar atau imbalan tertentu sebagai syarat untuk membuka boks berisi uang tersebut.
“Pelaku meminta sejumlah uang sebagai mahar dengan alasan untuk membuka peti yang diklaim berisi uang hasil penggandaan,” jelas Dian.
Tindakan ini membuat banyak korban tertipu, terutama mereka yang tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Dian menambahkan bahwa pelaku US kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dan kepemilikan uang palsu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran-tawaran seperti ini. Penggandaan uang seperti yang dijanjikan pelaku jelas merupakan penipuan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan risiko terlibat dalam praktik seperti ini. Masyarakat diminta untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan banyak pihak.
“Kami berharap masyarakat lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh janji-janji tidak masuk akal,” ujar Dian.
Baca Juga : 2 Warga Cirebon Ditangkap Usai Beli BBM Pakai Uang Palsu