Usia Pensiun Pekerja di RI Resmi Jadi 59 Tahun Mulai 2025
Pemerintah naikkan usia pensiun jadi 59 tahun mulai 2025. Perubahan ini berdampak pada manfaat pensiun BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan PP No. 45 Tahun 2015.
BaperaNews - Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Kenaikan usia pensiun ini akan berdampak pada hak pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Berdasarkan aturan tersebut, usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Sebelumnya, usia pensiun ditetapkan 56 tahun saat pertama kali diberlakukan.
Pada 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun, kemudian menjadi 58 tahun pada 2022. Mulai tahun depan, usia pensiun naik lagi menjadi 59 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai usia pensiun 65 tahun,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3) dalam PP tersebut.
Baca Juga : Undang-Undang Baru di Belgia Berikan Pekerja Seks Hak Pensiun dan Asuransi
Ketentuan ini memberikan panduan bertahap hingga batas usia pensiun mencapai 65 tahun di masa mendatang.
Kenaikan usia pensiun ini akan memengaruhi hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini menyediakan manfaat berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Manfaat pensiun yang diterima peserta diatur dalam Pasal 18 PP Nomor 45 Tahun 2015. Besarannya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp3,6 juta per bulan.
Perhitungan manfaat pensiun didasarkan pada formula manfaat pensiun untuk tahun pertama, yang kemudian disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi.
“Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur minimal 15 tahun atau 180 bulan,” bunyi ketentuan tersebut.
Baca Juga : Taspen Resmi Salurkan Uang Pensiun Seumur Hidup kepada Jokowi