Siap-siap! Gerai Kopi-Boba Akan Kena Cukai Minuman Berpemanis 2025

Pemerintah akan berlakukan cukai minuman berpemanis mulai semester II 2025 untuk kurangi konsumsi gula berlebih dan dampak kesehatan.

Siap-siap! Gerai Kopi-Boba Akan Kena Cukai Minuman Berpemanis 2025
Siap-siap! Gerai Kopi-Boba Akan Kena Cukai Minuman Berpemanis 2025. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai diberlakukan pada semester II tahun 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang APBN 2025 berdasarkan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Tujuannya adalah mengurangi konsumsi gula berlebih serta mengelola dampak terhadap berbagai sektor usaha, seperti gerai kopi dan minuman boba.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan konsumsi gula tambahan dari minuman berpemanis, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, seperti meningkatkan risiko diabetes.

“Kita pasang threshold, itu akan dibahas dalam PP-nya. Tidak semua minuman langsung terkena cukai. Batasan kandungan gula akan dijelaskan secara rinci nantinya,” ungkap Nirwala dalam media briefing (10/1).

Selain alasan kesehatan, pemerintah juga berharap penerapan kebijakan ini mampu mendongkrak penerimaan negara di masa mendatang.

Meski demikian, Nirwala menegaskan bahwa pengenaan cukai minuman berpemanis ini tidak semata-mata bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, tetapi lebih kepada mendukung kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan ini saat ini sedang dalam tahap persiapan teknis.

Regulasi akan melibatkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga aturan teknis yang lebih rinci.

“Kita juga mempertimbangkan daya beli masyarakat agar beban tambahan ini tidak terlalu berat. Pengaturan akan disesuaikan secara bertahap,” ujar Akbar.

Skema cukai dirancang untuk dua kategori, yakni on trade dan off trade. On trade berlaku untuk minuman berpemanis yang diproduksi oleh industri atau pabrik dalam bentuk kemasan siap jual, sementara off trade dikenakan pada minuman yang disajikan dan dijual di gerai-gerai, seperti gerai kopi dan boba.

Baca Juga : Cukai Minuman Alkohol untuk Semua Golongan Akan Naik, Simak Rinciannya!

“Dari analisis kami, ada dua kondisi, yaitu MBDK on trade dari industri, dan off trade untuk minuman yang dibuat di gerai,” jelas Akbar.

Pemerintah akan menentukan tarif cukai secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi industri serta daya beli masyarakat. Meskipun besaran tarif belum diumumkan, pemerintah berjanji untuk tidak memberikan beban signifikan bagi pelaku usaha pada tahap awal penerapan kebijakan.

Selain itu, DJBC juga akan melakukan studi komparatif terhadap penerapan kebijakan serupa di negara lain.

Pendekatan ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang optimal berdasarkan pengalaman internasional, dengan tetap mengacu pada pedoman asupan gula tambahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami tidak ingin memberikan beban terlalu berat di awal. Semua pertimbangan ini sedang dibahas untuk menghasilkan kebijakan yang adil,” tambah Akbar.

Pengenaan cukai minuman berpemanis ini diperkirakan akan berdampak langsung pada gerai kopi dan boba, yang saat ini menjadi bagian dari tren konsumsi masyarakat.

Pelaku usaha diharapkan bersiap menghadapi potensi perubahan harga serta menyesuaikan strategi bisnis mereka guna mematuhi regulasi baru.

Namun, pemerintah berkomitmen untuk memberikan waktu adaptasi kepada pelaku industri melalui sosialisasi dan penerapan kebijakan yang dilakukan secara bertahap setelah peraturan teknis disahkan.

Informasi terkait skema tarif dan batas kandungan gula yang akan dikenakan dijadwalkan untuk diumumkan sebelum kebijakan mulai berlaku pada semester II 2025.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan negara melalui pajak, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola konsumsi sehat.

Cukai minuman berpemanis diharapkan menjadi langkah strategis untuk mengurangi risiko penyakit akibat konsumsi gula berlebih, sembari memastikan keberlanjutan industri tetap terjaga.

Baca Juga : Kemenkeu Pastikan Cukai Minuman Pedagang Es Pinggir Jalan Tak Akan Naik