Tembus Rp 6,7 Juta, Berikut Daftar Gaji Dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan
Kementerian Keuangan telah siapkan anggaran untuk membayar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2003, Simak daftar gaji dan tunjaan PPPK sesuai golongan.
BaperaNews - Kementerian Keuangan telah siapkan anggaran untuk membayar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak Rp 25,74 Triliun untuk tahun 2023 mendatang. Anggaran berasal dari dana alokasi umum, akan dipakai untuk membayar PPPK di seluruh Indonesia.
PPPK sendiri ialah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan PNS, PPPK ialah WNI yang telah memenuhi syarat tertentu dan telah diangkat untuk menjadi pekerja dengan perjanjian waktu tertentu untuk mengisi sejumlah jabatan di pemerintahan.
PPPK juga mendapat gaji dan tunjangan seperti PNS. Besaran gajinya telah diatur di Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, dalam Pasal 3 Perpres tersebut juga dijelaskan PPPK akan mendapat kenaikan gaji secara berkala atau gaji istimewa sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Baca Juga : Simak! Cara Daftar Bansos PKH Online, Syarat Hingga Kriteria Penerima
Berikut besaran gaji PPPK 2022 per golongannya :
- Golongan I : Rp 1,7 – 2,6 juta
- Golongan II : Rp 1,9 – 2,8 juta
- Golongan III : Rp 2,0 – 2,9 juta
- Golongan IV : Rp 2,1 – 3,0 juta
- Golongan V : Rp 2,3 – 3,8 juta
- Golongan VI : Rp 2,5 – 4,0 juta
- Golongan VII : Rp 2,6 – 4,2 juta
- Golongan VIII : Rp 2,7 – 4,3 juta
- Golongan IX : Rp 2,9 – 4,8 juta
- Golongan X : Rp 3,0 – 5,0 juta
- Golongan XI : Rp 3,2 – 5,2 juta
- Golongan XII : Rp 3,3 – 5,5 juta
- Golongan XIII : Rp 3,5 – 5,7 juta
- Golongan XIV : Rp 3,6 – 5,9 juta
- Golongan XV : Rp 3,8 – 6,2 juta
- Golongan XVI : Rp 3,9 – 6,5 juta
- Golongan XVII : Rp 4,1 – 6,7 juta
Selain gaji, PPPK juga mendapat berbagai tunjangan yaitu tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, dan fungsional. Gaji PPPK dipotong dengan jumlah pajak khusus sesuai Undang-Undang.
Gaji PPPK terbilang lebih tinggi dari PNS, PNS biasanya mendapat kenaikan gaji secara bertahap sesuai dengan masa kerja, golongan, atau prestasi kerjanya. Namun, PNS mendapat jabatan seumur hidup asal tidak melakukan pelanggaran dan bisa menjalankan tugas dengan baik serta mendapat pensiun.
Sedangkan PPPK ialah pekerja yang dikontrak maksimal 5 tahun, untuk perpanjangan, tidak ada jaminan, sesuai dengan kinerjanya dan keputusan Pemerintah Daerah setempat.
Baca Juga : Mahfud MD Pertanyakan Dana Otsus Papua Yang Mencapai Rp 1000 Triliun, Namun Rakyat Masih Miskin