Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Dibayarkan Pemerintah

BPJS Kesehatan jenis PBI atau Penerima Bantuan Iuran merupakan jenis BPJS kesehatan gratis dengan iuran yang dibayarkan pemerintah, simak cara daftar BPJS Kesehatan PBI.

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Dibayarkan Pemerintah
Simak cara daftar BPJS Kesehatan jenis PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Gambar: KOMPAS.com/Pramdia Arhando

BaperaNewsAda jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang diberikan kepada pemerintah kepada masyarakat. Jenis kepesertaan ini iurannya dibayarkan pemerintah secara gratis untuk masyarakat yang tidak mampu.

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan ialah Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) layanan untuk peserta yang tergolong orang tidak mampu dan fakir miskin. Iuran bulanan BPJS Kesehatan BI akan ditanggung oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan PBI bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang kurang mampu dan merasa keberatan dengan iuran BPJS Mandiri.

Masyarakat Indonesia bisa mengajukan diri untuk mendapat PBI dengan mengikuti cara mendaftar di  BPJS Kesehatan PBI ke Kementerian Sosial.

Syarat menjadi BPJS Kesehatan PBI sudah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Semua masyarakat wajib mengikuti persyaratan untuk menjadi bagian peserta BPJS Kesehatan PBI, simak yuk persyaratan dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI.

Baca Juga : Bersihkan Karang Gigi Gratis Dengan BPJS, Simak Caranya!

Berikut Syarat Peserta BPJS Kesehatan PBI:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  3. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Ketika sudah menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang sudah didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan Menteri Sosial.

Untuk kedepannya, jika mempunyai bayi yang dilahirkan oleh ibu dan sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI, maka akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.

Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI:

  1. Daftarkan diri Anda ke Perangkat Desa atau Kelurahan sesuai domisili
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Perangkat Desa atau Kelurahan akan mengadakan musyawarah, jika disetujui usulan tersebut akan diteruskan ke Kepala Desa atau Lurah
  4. Jika disetujui oleh Desa atau Lurah, maka akan diteruskan ke Dinas Sosial
  5. Dinas Sosial langsung meneruskan ke Bupati atau Wali Kota
  6. Bupati atau Wali Kota meneruskannya ke Gubernur
  7. Gubernur meneruskan ke Menteri sosial
  8. Kementerian Sosial juga bisa langsung melakukan pendataan dan direkomendasikan ke Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 
  9. Data yang sudah masuk akan di verifikasi dan validasi sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat
  10. Jika sudah sesuai, Menteri Sosial menetapkan DTKS dan didaftarkan ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
  11. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran
  12. Bila sudah selesai semua, lalu informasinya akan diteruskan ke peserta

Baca Juga : Harus Baca! Daftar Operasi Yang Ditanggung dan Tidak Di Tanggung BPJS Kesehatan