Taspen Resmi Salurkan Uang Pensiun Seumur Hidup kepada Jokowi
Taspen resmi menyalurkan uang pensiun seumur hidup kepada Presiden RI ke-7 Jokowi, senilai Rp30,24 juta per bulan sesuai UU dan komitmen kesejahteraan.
BaperaNews - Presiden RI ke-7 Jokowi akan menerima uang pensiun setiap bulan, yang akan ditransfer langsung ke rekening Bank Mandiri Taspen.
Melalui unggahan di Instagram resminya (@taspen), PT Taspen menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan proaktif kepada para ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun.
Hal ini merupakan bagian dari apresiasi atas pengabdian mereka kepada negara.
“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Selain uang pensiun, Taspen juga menyediakan program Tabungan Hari Tua (THT) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi Jokowi selama menjabat sebagai Presiden RI.
Dasar Hukum Pensiun bagi Presiden dan Wakil Presiden
Penyaluran pensiun kepada Jokowi ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan pasal dalam UU tersebut, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima uang pensiun seumur hidup. Ketentuan ini menjadi dasar bagi Taspen dalam mengelola penyaluran uang pensiun kepada Jokowi sebagai mantan presiden.
“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” bunyi Pasal 6 Ayat 1 dalam UU tersebut.
Selain itu, UU ini juga mengatur bahwa besaran pensiun presiden dan wakil presiden mencapai 100% dari gaji pokok terakhir. Dengan ketentuan tersebut, Jokowi akan menerima uang pensiun setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.
Baca Juga : Kembali Jadi Rakyat Biasa, Jokowi Terima Uang Pensiun Rp30,2 Juta Per Bulan
Besaran Uang Pensiun Jokowi Berdasarkan Gaji Pokok Pejabat Tertinggi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 menetapkan jumlah gaji pokok pejabat tertinggi di Indonesia.
Dalam Pasal 1 poin (a) PP 75/2000, disebutkan bahwa pejabat negara dengan gaji pokok tertinggi adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yang masing-masing menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, Jokowi akan memperoleh uang pensiun sebesar enam kali gaji pokok tertinggi tersebut, yaitu Rp30.240.000 per bulan.
Jumlah ini ditetapkan berdasarkan aturan bahwa presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Program Pensiun dan THT: Komitmen Taspen bagi ASN dan Pejabat Negara
Taspen, sebagai penyelenggara program pensiun ASN, terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan jaminan hari tua dan pensiun bagi ASN dan pejabat negara.
Penyerahan pensiun kepada Jokowi mencerminkan kebijakan Taspen dalam memastikan setiap mantan pejabat negara menerima hak-haknya setelah berhenti dari jabatan.
Komitmen ini diwujudkan secara proaktif oleh Taspen, baik melalui penyaluran uang pensiun maupun program Tabungan Hari Tua (THT), yang bertujuan memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi para penerima manfaat.
Baca Juga : Setelah Pensiun dari Presiden, Jokowi Akan Bawa Koleksi Kambing ke Solo