Usai Viral Video Wanita Pamer Payudara dan Kemaluan di Bandara YIA, Polres Kulon Progo Buru Pemeran dan Penyebar Video
Polres Kulon Progo buru pemeran dan penyebar video wanita pamer payuradara dan kemaluan di Bandara YIA. Kejadian tersebut diduga terjadi pada tahun 2020
BaperaNews - Belakangan tengah viral video seorang wanita yang memperlihatkan payudara dan kemaluannya di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Video yang berdurasi 1 menit 23 detik tersebut beredar di media sosial Twitter.
Video tersebut diunggah pada 23 November 2021 pada pukul 16.57 WIB, video tersebut telah di retweet 290 kali dan disukai oleh sebanyak 718 orang. Dalam video terlihat perempuan dengan berambut panjang dengan mengenakan rok hitam dan baju abu-abu. Perempuan tersebut memastikan suasana sepi saat akan merekam video tersebut.
Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan yang memainkan payudara serta alat kelaminnya. Wajah wanita dalam video tersebut belum diketahui identitasnya karena tertutup masker dan kacamata.
Usai viralnya video tersebut, Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (2/1). Polres Kulon Progo juga sudah berkoordinasi dengan PT. Angkasa Pura (AP) 1 untuk melakukan pengusutan dan pemburuan terhadap pemeran dan penyebaran video tersebut.
"Setelah kemarin viral, kami langsung melakukan pengusutan. Dimulai dari mencocokkan lokasi, dan sekarang mencari tahu siapa penyebar video dan pemeran dalam video tersebut," jelas Fajarini.
Soal siapa perempuan yang berperan dalam video viral tersebut, Fajarini belum bisa membeberkan karena masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam proses lidik (penyelidikan), kami belum dapat menentukan. Proses ini tentunya perlu waktu karena akun yang digunakan untuk menyebarkan tersebut bukan akun pribadi," ucapnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Angkasa Pura 1 (Pengelola Bandara YIA) untuk mengecek kesesuain lokasi, hasilnya memang betul pengambilan gambar dilakukan di kawasan bandara YIA, tepatnya di sekitar gedung parkir," sambungnya
Fajarini juga menduga bahwa proses pembuatan video vulgar tersebut dilakukan pada tahun 2020 lalu. Dugaan ini didasari oleh perbedaan tanda bangunan yaitu rambu larangan berhenti.
"Dari keterangan pihak bandara rambu itu baru dipasang sekitar Oktober 2020, sementara di dalam video tidak terlihat. Jadi ada dugaan pengambilan gambar dilakukan sebelum itu (pemasangan rambu), Kami juga coba cek bukti lain berupa rekaman CCTV, tapi proses ini memerlukan waktu yang lama mengingat untuk memutar ulang rekaman hanya bisa 30 hari ke belakang," jelasnya.
Fajarini menyampaikan bahwa pelaku dalam video di Bandara YIA tersebut akan dijerat UU Pornografi dan UU ITE. Dengan ancaman penjara hingga denda miliaran rupiah.
"Kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar, dan juga dijerat pasal 45 ayat 1, UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujar Fajarini.