Usai Terbukti Tidak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp 44,4 Miliar

Alan Hall, pria yang dihukum atas tuduhan pembunuhan yang salah, akhirnya dibebaskan dan diberikan kompensasi setelah 18 tahun penjara di Selandia Baru.

Usai Terbukti Tidak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp 44,4 Miliar
Usai Terbukti Tidak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp 44,4 Miliar. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Seorang pria bernama Alan Hall di Selandia Baru telah dipenjara selama 18 tahun usai dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan. Baru-baru ini Alan ternyata diyakini dan terbukti tidak bersalah, tidak melakukan pembunuhan sebagaimana yang divonis hakim sebelumnya.

Hal ini jelas merugikan Alan dari semua sisi baik itu nama baik, mental, hingga waktunya. Ia telah menghabiskan waktu 18 tahun di penjara atas kesalahan yang tidak dibuatnya. Sebagai bentuk permohonan maaf, pihak pengadilan Selandia Baru memberi uang kompensasi sebesar 4,9 juta dollar atau Rp 44,4 miliar.

Pria tak bersalah di penjara yang disebut sebagai pelaku pembunuhan Selandia Baru sebelumnya diputus mendapat hukuman penjara seumur hidup di tahun 1986 ketika di diduga menjadi pelaku perampokan rumah di Auckland. Tidak ada bukti forensik yang menyatakan keterlibatan Alan di TKP namun hakim tetap memvonis Alan.

Tahun 1994 pria tak bersalah di penjara atas kasus pembunuhan Selandia Baru sempat bebas bersyarat namun kembali ditahan di tahun 2012 karena berbuat suatu pelanggaran. Alan baru dibebaskan secara penuh pada tahun 2022 lalu.

Mahkamah Agung baru mengakui bahwa sidang pada Alan tidak adil dengan adanya strategi yang disengaja dan hakim salah dalam memberi vonis hukuman. Alan ketika penyelidikan juga terus diinterogasi oleh 20 penyidik tanpa didampingi pengacara padahal Alan memiliki disabilitas intelektual. 

Baca Juga : Kecelakaan Pesawat di Selangor Tewaskan 10 Orang Penumpang

Menteri Kehakiman Selandia Baru Deborah Ruselli pada hari Jumat (18/8) mengumumkan Alan ialah pria tidak bersalah atas kasus pembunuhan Selandia Baru yang telah jadi korban kesalahan vonis hakim. Alan diberi kompensasi sebesar 4,9 juta dollar. Pemerintah Selandia Baru minta maaf pada Alan karena telah menghukum dan memenjarakannya padahal ia tidak bersalah.

“Saya minta maaf dan kompensasi ini memang tidak bisa sepenuhnya memperbaiki ketidakadilan yang dialami Alam. Alam berumur 24 tahun ketika ditangkap atas hal yang tidak ia lakukan dan kini ia telah berumur 61 tahun. Kami minta maaf” kata Russel.

Pihak keluarga merasa lega Alan telah bersih namanya. Alan pria tak bersalah di penjara meski tetap saja Alan kehilangan banyak hal dalam hidupnya karena harus hidup di penjara dan mendapat hukuman atas dugaan perampokan dan pembunuhan yang tidak ia lakukan.

Baca Juga : Heboh Remaja Meninggal Dunia Gegara Bekas Cupang Di Leher