Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Akan Ajukan Banding

Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania akan ajukan banding usai divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti besalah atas penipuan perekrutan Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS).

Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Akan Ajukan Banding
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania. Gambar: Jpnn.com/Dok. Firda Junita

BaperaNews - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti besalah telah melakukan penipuan perekrutan Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (CPNS). Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (28/3/2022).

Berdasarkan dengan keterangan majelis hakim saat membacavonis, Olivia dinyatakan bersalah karena melanggat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," ujar hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," sambung hakim.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Olivia Nathania tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya memvonis Olivia Nathania 3,5 tahun penjara. Hakim menyampaikan alasan terkait meringankan vonis Olivia Nathania karena dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang.

Hakim juga sempat menyinggung terkait ulaj para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lainnya.

“jujur, dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga: Dea Onlyfans Sebar Sendiri Video Porno, Motif Dapatkan Uang

Meski vonis hakim sudah lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU, pihak dari Olivia Nathania tetap ingin mengajukan banding. Keinginan ini pun disampaikan oleh kuasa hukumnya, Andy Mulia Siregar.

Andy menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai apapun keputusan dari hakim, namun pihak dari Olivia mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat sehingga akan mengajukan upaya banding.

"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan pengadilan. Karena itu merupakan putusan, kita harus hargai. Tapi, kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat. Nah, itu akan kita ajukan upaya hukum banding," jelas Andy.

Andy pun mengungkap bahwa ada beberapa yang tidak djadikan pertimbangan oleh majelis hakim, salah satunya adalah pengembalian uang yang dilakukan oleh Olivia Nathania kepada korban.

“Seperti alasan-alasan yang kita sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan, ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengacara, Dea Sebar Konten Porno Di OnlyFans Yang Bersifat Privasi