Pengacara, Dea Sebar Konten Porno Di OnlyFans Yang Bersifat Privasi
Dea OnlyFans telah mengaku membuat konten pornografi, namun kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya tersebut ada di zona abu-abu yang sifatnya privasi.
BaperaNews - Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans mengaku telah membuat konten pornografi, namun kuasa hukumnya menegaskan Dea ada di zona abu-abu yang sifatnya privasi. “Pada intinya kami selaku kuasa hukum melihat ada zona abu-abu yang begitu besar di permasalahan ini, ini terkait dengan OnlyFans itu sendiri” ujar Abdillah, pengacara Dea kepada awak media hari Senin 28 Maret 2022 di Polda Metro Jaya.
Menurut Abdillah, Dea hanya mengunggah konten porno di OnlyFans yang mana situs tersebut tidak diakui di Indonesia. “Karena kami melihat ada niat, maksud, dan tujuan dari klien kami untuk mengunggah konten tersebut secara spesifik ke platform yang namanya OnlyFans, OnlyFans itu sendiri tidak diatur, tidak diakui, dan servernya pun tidak ada di Indonesia” lanjutnya.
Menurutnya lagi, Dea juga sudah berusaha menempatkan foto seksinya sesuai pada tempatnya yakni di OnlyFans, “Jadi kami melihat ada usaha dari klien kami untuk menempatkan konten tersebut ke tempat sesuai, ke wadah yang sesuai porsinya, yang mana di platform tersebut sudah diperkenankan adanya konten yang berbau kesusilaan” terangnya.
Abdillah tidak mengelak, tentang kliennya membuat konten porno, hanya saja di OnlyFans sendiri, menurutnya memang ada di zona abu-abu. “Jadi pada intinya, kami tidak mengelak, Cuma kita menggarisbawahi ada zona abu-abu itu besar terkait OnlyFans tersebut” tutupnya.
Baca Juga: Dea Onlyfans Sebar Sendiri Video Porno, Motif Dapatkan Uang
Kominfo sendiri menyatakan OnlyFans memang sudah diblokir sejak satu dekade lalu yang menegaskan platform tersebut tidak bisa diakses oleh pengguna dari Indonesia. “Kami telah memutuskan akses public terhadap OnlyFans sejak tahun 2010” ujar Jubir Kominfo, Dedy Permadi.
Disampaikan oleh Dedy pula, Kominfo sudah memblokir akses pemakai internet ke berbagai platform yang berhubungan dengan OnlyFans, “Juga pemutusan untuk akses terhadap 10 situs terkait OnlyFans seperti pornonlyfans.com, onlyfansnudes.net, dan sebagainya” imbuhnya.
Untuk mengakses OnlyFans, para pengguna luar negeri juga tidak sembarangan, harus berumur minimal 18 tahun, meski bebas, OnlyFans juga punya aturan khusus tentang konten ketelanjangan. Selain Dea, selebgram lain yang juga terjerat kasus sama ialah Siskaee yang juga menyebar konten porno di OnlyFans yang menurut UU di Indonesia hal itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca Juga: Perluas Layanannya, Netflix Umumkan Telah Mengakusisi Pengembang Game Boss Fight Entertainment!