Usai Dibooking, Residivis Di Bali Bobol Kartu Kredit Bule AS
Perempuan transgender seorang residivis berinisial AA membobol dan mencuri barang milik WNA asal Amerika Serikat di Bali berupa uang tunai, kartu kredit, hingga perhiasan.
BaperaNews - Perempuan transgender berinisial AA dari Makassar, Sulsel mencuri dan membobol barang milik WNA asal Amerika Serikat di Bali, pelaku yang juga seorang residivis mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari 7 kali.
“Modusnya dengan membobol villa kosong di malam hari dan merusak safety box” ujar Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja hari Selasa 15 Maret 2022. Peristiwa pembobolan terbaru terjadi di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan hari Kamis 10 Februari 2022 lalu sekitar jam 20.00 WITA.
Gede menjelaskan kronologinya, pukul 17.30 WITA, korban keluar dari villa untuk mencari makan, kemudian pada pukul 20.00 WITA, korban sudah kembali ke villa namun mendapati pintu telah dibuka dan posisi barang-barang yang ada di dalam villa berubah.
Ketika korban memeriksa barangnya, safety boxnya sudah dirusak dan dibobol dimana di dalamnya terdapat uang tunai 1200 US$, berbagai macam kartu kredit, dan perhiasan. “Kerugian sekitar Rp 20 juta jadi korban langsung melapor ke kepolisian” tambahnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai transaksi dengan kartu kredit milik korban, pada hari Minggu 13 Maret 2022 jam 00.30 WITA, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kuta, Bali.
Baca Juga: Rizky Febian Dicecar Polisi 19 Pertanyaan Soal Quotex Dan Doni Salmanan
Pelaku melakukan pencurian tersebut karena kecewa pada korban, pelaku juga mengaku sebelumnya sudah dibooking untuk melayani korban. “Motifnya karena pelaku kecewa karena itu dia melakukan pencurian pada si bule, dia mengaku juga pernah dibooking untuk melayani seksual, dia sudah transgender” ucap Gede.
Gede mengungkap pelaku seorang residivis yang kerap melakukan hal sama di Kuta dan Ubud, pernah juga di luar Bali. “Dia itu residivis, berkali-kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama, dia memang targetnya orang asing, dia pelaku tunggal” lanjutnya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi ialah paspor korban, 9 kartu kredit korban, uang tunai, voucher retail, dan 1 unit sepeda motor matic. Kartu kredit milik korban sempat dipakai pelaku untuk belanja.
Kini pelaku terjerat Pasal 362 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dan terancam pidana penjara 9 tahun. Mengingat pelaku sering melakukan kejahatan yang sama, tidak menutup kemungkinan pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai tuntutan maksimal untuk memberi efek jera.
Baca Juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara!