Unggah Dokumen Tanpa Hak di Media Sosial, Adam Deni Resmi Menjadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri
Adam Deni kini resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri karena menggunggah suatu dokumen tanpa hak di media sosial. Simak Berita Lengkapnya Dibawah!
BaperaNews - Adam Deni kini harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mengunggah sebuah dokumen tanpa hak di media sosial. Unggahannya tersebut pun membuat Adam Deni ditangkap oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Adam Deni ditangkap atas laporan dari seseorang dengan inisial SYD.
Adam deni dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 karena mengunggah sebuah dokumen tanpa hak. Nomor dari laporan SYD pun teregister di kantor Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tidak membutuhkan waktu lama, Adam Deni pun ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik,” jelas Ahmad.
Atas perbuatannya tersebut Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1,2, dan 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ucap Ahmad
Terkait dengan kasus ini, tim dari Penyidik Bareskrim Polri pun telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari 4 saksi dan 8 saksi ahli.
"Dalam pemeriksaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan saksi ahli. Saksi ahli adalah ahli tindak pidana, ahli ITE," ucap Ahmad.
Baca Juga : Randa Septian Artis Sinetron Yang Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Bali
Tidak sampai 24 jam pemeriksaan sebagai tersangka, Adam Deni pun ditahan pihak kepolisian di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari Rabu (2/2) kemarin.
"Update kasus AD (Adam Deni), sore ini saudara AD (Adam Demi) dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri," ujar Ahmad
Ahmad menjelaskan usai dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus ini, Adam Deni akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh Bareskrim Polri.
“Untuk masa waktu 20 hari ke depan,” tutur Ahmad
Sejalan dengan itu, Dit Siber Bareskrim Polri Asep Edi Suheri menyampaikan Adam Deni kini resmi menjadi tersangka atas kasus UU ITE. Pihak Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa telah melakukan penahanan terhadap Adam Deni usai dilakukan pemeriksaan.
“Iya benar, tim Siber Bareskrim Polri kemarin malam sudah melakukan penangkapan,” ujar Asep.
Baca Juga : Luna Maya Jadi Korban Penipuan, Ini Kerugian Yang Dialaminya!