Kronologi Peristiwa Pesawat Susi Air Yang Diusir Dari Hanggar Malinau

Pesawat Susi Air terjaring razia Satpol PP di Kalimantan Utara (Kaltara) hingga diusir dari hanggar Malinau pada hari Rabu (2/2/2022). Simak Kronologinya!

Kronologi Peristiwa Pesawat Susi Air Yang Diusir Dari Hanggar Malinau
Petugas sedang memindahkan pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau, Provinsi Kalimantan utara (Kaltara), pada Rabu (2/2/2022). Gambar : Tangkapan layar vidio/ Twitter Susi Pudjiastuti

BaperaNews - Pesawat Susi Air terjaring razia Satpol PP di Kalimantan Utara (Kaltara) hingga diusir dari Hanggar Malinau. Hal ini terjadi karena berkaitan dengan masa sewa hanggar.

Kejadian ini diketahui usai terdapat video yang menampilkan beberapa petugas Satpol PP yang berada di hangar. Mereka terlihat mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat yang berbentuk tiang.

Dalam video tersebut juga terlihat petugas memegang lalu menggeser tiang serta pesawat ke luar bandara. Lalu terdengar suara larangan merekam video di lokasi.

Diketahui kejadian ini terjadi, pada hari Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 09.00.

“Kejadian hari ini jam 09.00, di mana mereka mengerahkan massa dan seterusnya di situ. Hak dan kewajiban Susi Air semuanya sudah dipenuhi,” ujar Donal Fariz selaku kuasa hukum Susi Air.

Donal menyampaikan bahwa kronologi terkait dengan perkara ini menurut pihak dari Susi Air terjadi karena masalah sewa di Hanggar Malinau.

Donal mengatakan bahwa pihak dari Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau karena sebelumnya pihak dari Susi Air sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar.

Baca Juga: Jokowi Ingin Pemindahan Ibu Kota Negara Baru ke Nusantara Sebelum 16 Agustus 2024

"Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk. Hanggar Malinau itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut," ujar Donal kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Donal pun menjelaskan kontrak Susi Air dengan Pemerintah Kabupaten Malinau terkait dengan penggunaan hangar itu berakhir per 31 Desember 2021. Dia menjelaskan bahwa Susi Air selama ini membayar sekitar Rp 33 juta per bulan untuk sewa Hanggar Malinau tersebut.

Donal mengatakan pejabat yang berwenang di lokasi hanggar tersebut memang mencari alasan untuk mengusir Susi Air. Hal ini disampaikan karena komunikasi antara direktur Susi Air dengan Bupati Malinau terkait perpanjang sewa hanggar tidak di respons.

Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hanggar. Bupati menjawab mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini. Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa Hanggar Malinau tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang," jelas Donal.

Dia juga menjelaskan bahwa Susi Air juga mendapatkan informasi kalau Pemerintah Kabupaten Malinau melakukan kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021 padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir. Ia pun menilai bahwa peristiwa tersebut merupakan keputusan yang janggal.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Malinau Muhammad Kadir menjelaskan bahwa pengusiran Pesawat Air dari hanggar tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Sebelum di eksekusi, Kadir juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Susi Air untuk segera melakukan pengosongan.

"Ada (pemberitaan) sampai 3 kali, di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, dari kita sudah melakukan komunikasi secara lisan menyampaikan tidak bisa memperpanjang kontrak, karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," jelas Kadir.

Terkait dengan tudingan yang diberikan oleh pihak Susi Air, Kadir membantah jika ada maskapai lain yang bekerja sama dengan hanggar tersebut.

"Nggak ada maskapai lain lakukan perizinan, cuman Susi aja di Hanggar Malinau itu, tidak ada maskapai lain. Kalau ada kerjasama dengan maskapai lain itu hak pemerintah daerah," tuturnya.

Kadir pun memberikan waktu kepada pihak Susi Air untuk mengosongkan Hanggar Malinau. Lantaran dalam hanggar tersebut masih ada barang-barang milik pesawat Susi Air.

"Kalau barang-barang yang sangat urgen kami sarankan pihak Susi yang memindahkan sendiri, besok kami beri ruang membungkus barang-barang yang urgen untuk ke Tarakan, itu komunikasi kita ke Susi terakhir," ungkapnya

Baca Juga: Lonjakan Kasus Kian Meningkat, Indonesia Resmi Masuk Gelombang Ketiga Covid-19