Jokowi Ingin Pemindahan Ibu Kota Negara Baru ke Nusantara Sebelum 16 Agustus 2024
Presiden Jokowi menginginkan untuk pemindahan Ibu Kota Negara Baru ke Provinsi Kalimantan Timur sebelum tanggal 16 Agustus 2024 mendatang. Berikut Informasi Lengkapnya!
BaperaNews - Pemindahan Ibu Kota Negara Baru (IKN) yang semula di Jakarta dan akan dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur sudah ditargetkan oleh Presiden Jokowi sebelum tanggal 16 Agustus 2024 mendatang. Menurut keterangan yang diberikan oleh Presiden Jokowi, saat ini memang sudah dimulai proses pembangunan untuk Ibu Kota Negara baru (IKN).
Menurut penjelasan yang diberikan oleh Mohammad Roudo (Direktur Regional II Bappenas) pada hari Rabu, 2 Februari 2022 dalam serangkaian acara diskusi melalui Forum Merdeka Barat bahwa rencana pemindahan ibu kota negara baru (IKN) harus sudah pindah sebelum tanggal 16 Agustus 2022 sesuai keinginan Presiden Jokowi.
Selain itu, Mohammad Roudo (Direktur Regional II Bappenas) juga menambahkan jika mengacu pada masterplan yang ada saat ini, proses pemindahan Ibu Kota Negara Baru (IKN) bisa dikategorikan dalam tahap awal dimulai dari tahun 2022 hingga 2024. Yang mana pihak pemerintah ingin fokus pada infrastruktur dasar meliputi kebutuhan air hingga kebutuhan energy yang bisa digunakan oleh penduduk terlebih dahulu. Kemudian, yang termasuk dalam pembangunan tahap awal adalah gedung yang nantinya akan dijadikan sebagai Istana Kepresidenan dan juga gedung – gedung yang diperuntukkan sebagai area perkantoran.
Berlanjut pada periode tahun 2025 hingga tahun 2035 yang menjadi titik fokus ibu kota negara baru (IKN) ialah penyelesaian semua urusan pemindahan. Tak hanya berfokus pada pemerintahan saja, namun pihak pemerintah juga akan mulai menggandeng pihak swasta agar mulai melakukan pembangunan gedung – gedung mereka sebagai tempat bisnis.
Diharapkan, pihak swasta akan segera menciptakan pasar baru setelah proses pemindahan benar – benar selesai di masa mendatang. Tidak lupa, pemerintah juga akan fokus pada berbagai pengembangan di sektor ekonomi yang mana meliputi pusat ekonomi hingga pusat inovasi.
Baca Juga : Presiden Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur Saat Kunjungan Kerja di Sumatera Utara
Berlanjut di periode tahun 2035 hingga tahun 2045, pekerjaan rumah terbesar pemerintah yang harus dilakukan adalah menciptakan konektivitas antara ibu kota negara baru (IKN) dengan banyak kota – kota besar yang ada disana.
Pemerintah juga tidak lupa menyiapkan aturan dalam bentuk Undang – Undang yang telah ditetapkan terkait ibu kota negara baru (IKN). Aturan tersebut tertuang dalam dua peraturan pemerintah, tiga peraturan menteri dan juga tiga peraturan presiden.
Febry Calvin (Deputi I Kepala Staf Kepresidenan) memberi penjelasan bahwa setidaknya ada dua PP yang mana mengatur tentang bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah dalam ruang lingkup daerah khusus ibu kota negara, kemudian anggaran hingga pendanaan. Tiga peraturan presiden yang saat ini sudah disahkan mengatur tentang rincian rencana induk ibu kota negara baru (IKN), otorita ibu kota negara baru (IKN) dan juga kawasan strategis nasional ibu kota negara baru (IKN).