Randa Septian Artis Sinetron Yang Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Bali

Dunia hiburan tanah air sedang menjadi sorotan atas rentetan kasus narkoba yang menjerat para artis belakangan ini, kali ini Randa Septian Artis Sinetron yang ditangkap ssat pesta narkoba di Bali.

Randa Septian Artis Sinetron Yang Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Bali
Randa Septian Artis Sinetron Yang Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Bali. Gambar: Instagram.com/ @randaseptian

BaperaNews - Kembali lagi dunia selebriti tanah air menjadi sorotan karena kasus narkoba, kali ini aktor yang tertangkap ialah Randa Septian, seorang bintang sinetron terkenal. Randa ditangkap Polresta Denpasar Bali karena kedapatan menggunakan narkoba. Aktor bernama lengkap Muhammad Randa Septian tersebut menggunakan narkoba jenis ganja.

Randa Septian ditangkap bersama temannya bernama Arthur, kabar ini disampaikan oleh Kanit I Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono ketika merilis kasus di kantornya. “Dia adalah seorang aktor nasional, aktor sinetron di TV” ujarnya Senin 31 Januari 2022.

Aktor berumur 28 tahun sebelumnya ditangkap polisi pada hari Jumat, 7 Januari 2022 lalu jam 20.00 WITA di salah satu hotel terkenal di Badung, Bali. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar wilayah tersebut.

Dari penangkapan Randa Septian, polisi menyita barang bukti berupa ganja yang ada di kamar hotel sang aktor. “Menurut tersangka, ganja tersebut memang miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Abed seharga Rp 300.000 di Canggu, Kuta Utara, Bali” ungkap Sutriono. Dijelaskan oleh Sutriono, Randa dan temannya membeli ganja tersebut secara langsung dari salah seorang pengedar, dalam penyelidikan pun Randa mengaku baru kali pertama mencoba narkoba jenis ganja sedangkan temannya (Arthur) sudah memakai ganja sejak tahun 2017.

Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan Tunggal Mini Cooper di Kelapa Gading Yang Tewaskan 2 Orang

“Dia memakai dan keinginan dia karena ingin menggunakan, ya coba-coba, saat dia datang ke Bali sekitar seminggu, dia coba-coba ganja” lanjutnya. Adapun barang bukti yang disita polisi ialah satu paket ganja 0,72 gram, satu buah bong, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah alat untuk melinting rokok, satu buah korek api, dan satu bungkus kertas paper.

Randa Septian dan temannya kini harus siap menanggung proses hukum karena melanggar Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 Miliar.

Randa Septian sebelumnya sempat melejit namanya saat bermain di sinetron Ksatria Pandawa 5, ia juga pernah bermain di sinetron Jagoan-jagoan Katropolitan, Kampung Atas Kampung Bawah, Vampire, hingga Ganteng-Ganteng Serigala. Kini ia harus berhenti sejenak dari karirnya karena terlibat skandal narkoba.

Baca Juga: Heboh! Lautan Manusia Tanpa Masker di Konser Tri Suaka, Kapolres Kecewa dan Tutup Taman Kukulu