Turis Asing di Daerah Wisata Super Prioritas Akan Terkena Pajak
Mulai Februari 2024, turis asing yang berkunjung ke Bali akan dikenai pajak sebesar $10 atau sekitar Rp 150.000.
BaperaNews - Pada Februari 2024 mendatang, turis asing yang ingin menjelajahi Pulau Dewata, Bali, akan dikenakan pungutan pajak sebesar 10 dolar AS atau setara dengan Rp 150.000.
Ini adalah langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk mengumpulkan pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk mendukung infrastruktur dan sumber daya manusia di pulau tersebut.
Meskipun pengenaan pajak ini masih dalam tahap wacana, nampaknya rencana serupa akan diterapkan di destinasi wisata super prioritas lainnya di Indonesia.
Menurut Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kemenparekraf, Vinsensius Jemedu, pengenaan pajak di destinasi wisata super prioritas akan memiliki tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan Bali.
Dia menjelaskan bahwa dengan langkah ini, Bali akan menjadi contoh (template) untuk destinasi wisata lain di Indonesia, meskipun tarifnya bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing destinasi.
Pemerintah Indonesia melihat perlunya pengenaan pajak ini seiring dengan pertumbuhan jumlah wisatawan asing di berbagai destinasi di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga : Geger di Media Sosial, Turis Lokal di Nusa Dua Diusir oleh Sekuriti Hotel
Dana yang terkumpul dari pajak wisatawan asing diharapkan akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur, sarana, prasarana, serta kualitas sumber daya manusia di daerah wisata.
Vinsensius juga mengungkapkan bahwa pengenaan pajak wisatawan asing sebenarnya merupakan sebuah tren global. Banyak negara-negara di dunia telah menerapkan pajak wisatawan untuk menghasilkan pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk mengembangkan sektor pariwisata mereka.
Meskipun Indonesia agak terlambat dalam menerapkan pajak ini, diharapkan bahwa kebijakan ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan sektor pariwisata.
Pengenaan pajak terhadap turis asing ini tidak hanya bergantung pada jumlah kunjungan, tetapi juga pada aspek-aspek tertentu seperti aksesibilitas, amenitas, dan atraksi yang ada di destinasi tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa destinasi tersebut siap menerima kedatangan wisatawan asing dan memiliki infrastruktur yang memadai.
Sebelumnya, pungutan pajak wisatawan asing sebesar Rp 150.000 di Bali telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023. Tarif ini berlaku mulai pertengahan Februari 2024 dan berlaku untuk satu kali kunjungan wisatawan asing.
Tarif ini akan dibayarkan secara elektronik atau menggunakan sistem e-payment, dan turis asing diwajibkan menunjukkan bukti pembayaran saat memasuki Pulau Dewata.
Rencana pengenaan pajak ini akan membutuhkan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut, dan saat ini belum ada keputusan konkret mengenai destinasi mana selanjutnya yang akan menerapkan pajak serupa setelah Bali.
Baca Juga : Turis Asing Bali Wajib Bayar Rp 150.000 Mulai Februari 2024