Tilang Uji Emisi di DKI Resmi Ditunda Imbas Bengkel Belum Memadai

Pemberlakuan tilang uji emisi di DKI Jakarta resmi ditunda, Hal ini dampak dari bengkel di Jakarta yang belum memadai

Tilang Uji Emisi di DKI Resmi Ditunda Imbas Bengkel Belum Memadai
Pemberlakuan Tilang Uji Emisi ditunda. Gambar : megapolitan.kompas.com

BaperaNews - Pemerintah resmi menunda penerapan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi  di wilayah DKI Jakarta.

Diketahui, keputusan penundaan tersebut dilakukan saat rapat yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan juga Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pada Jumat (12/11/2021), Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya menyampaikan kepada wartawan bahwa hasil dari rapat yang dilaksanakan yaitu memutuskan penindakan dengan tilang ditunda.

Sambodo menjelaskan beberapa alasan dibalik keputusan penundaan sanksi tilang uji emisi tersebut. Diketahui salah satu alasannya adalah lantaran tempat uji emisi atau bengkel di Jakarta belum memadai.

Sambodo menegaskan bahwa setidaknya DKI Jakarta membutuhkan 500 bengkel untuk kendaraan mobil dan juga 1.400 bengkel untuk sepeda motor agar dapat mengakomodir jumlah kendaraan.

Sebagai informasi, uji emisi diwajibkan bagi kendaraan bermotor yang telah berusia di atas 3 tahun. Sambodo melanjutkan bahwa sambil itu berjalan maka pelaksanaan penindakan terhadap uji emisi gas buang masih ditunda.

Sebelumnya, Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sempat menyatakan bahwa penerapan sanksi tilang untuk pengemudi kendaraan motor dan mobil di Jakarta yang tidak lulus uji emisi akan dimulai pada 13 November 2021.

Adapun dasar hukum terkait penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda tilang untuk pengemudi motor sebesar Rp250 ribu. Sementara itu, untuk pengemudi mobil denda tilangnya yaitu Rp500 ribu dengan mengacu pada Pasal 286.

Selain itu, kewajiban untuk lulus uji emisi ulang untuk motor dan mobil yang berusia lebih dari 3 tahun telah diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 6 Tahun 2020.