Syarat Jadi Anggota OECD, Menko Airlangga Ungkap Ratifikasi Konvensi Anti-Suap

Indonesia berkomitmen meratifikasi konvensi antisuap OECD sebagai langkah penting menuju keanggotaan penuh dan memperkuat transparansi ekonomi nasional.

Syarat Jadi Anggota OECD, Menko Airlangga Ungkap Ratifikasi Konvensi Anti-Suap
Syarat Jadi Anggota OECD, Menko Airlangga Ungkap Ratifikasi Konvensi Anti-Suap. Gambar : Dok. Kemenko Perekonomian

BaperaNews - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk meratifikasi konvensi antisuap yang diinisiasi oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Langkah ini menjadi salah satu persyaratan bagi Indonesia untuk bergabung sebagai anggota OECD.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menko Airlangga dalam acara Workshop dan Technical Discussion Support Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession OECD Anti-Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Senin (10/2/2025).

“Pak Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang saya hormati, memang pre-condition salah satu dari 24 tiang yang ada adalah terkait dengan Indonesia meratifikasi dan segera masuk di dalam konvensi antisuap asing,” ujar Airlangga dalam sambutannya.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa konvensi ini akan melengkapi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya mencakup kasus yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga sektor swasta, khususnya dalam konteks investasi.

Menurutnya, prinsip fairness dan transparansi dalam ekonomi global menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, aksesi terhadap konvensi antisuap akan membantu memperkuat fondasi ekonomi yang adil di Indonesia.

“Hampir dalam semua multilateral agreement terkait dengan fair and transparency economy, ini menjadi pilar. Sehingga, tentu dengan konvensi ini diharapkan salah satu fondasi daripada fair economy bisa kita jalankan,” jelasnya.

Selain menyoroti pentingnya ratifikasi konvensi antisuap, Menko Airlangga juga menekankan perlunya Indonesia bergabung dengan OECD dalam menghadapi ketidakpastian global.

“Apalagi dengan ketidakpastian global per hari ini, maka tentu kita harus memperkuat kawan kita yang ada di Asia Pasifik, termasuk di dalamnya ASEAN, Jepang, dan berbagai kerja sama yang kita lakukan di negara-negara ASEAN. Dan tentu kita membutuhkan teman lebih banyak, yaitu teman-teman di OECD,” katanya.

Baca Juga : Airlangga Hartarto Umumkan Tarif Listrik Diskon 50% Untuk Pelanggan di Bawah 2.200 Volt

Saat ini, Indonesia tengah mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota OECD. Salah satu dokumen penting yang tengah disiapkan adalah initial memorandum, yang menjadi bagian dari tahapan aksesi.

Menko Airlangga mengungkapkan bahwa initial memorandum ini mencakup 32 bab dengan 239 instrumen hukum yang berlaku di OECD. Dokumen ini akan membantu mereformasi regulasi nasional agar selaras dengan standar OECD.

Initial memorandum ini terdiri dari 32 bab terhadap 239 instrumen hukum yang ada di OECD. Jadi, bagaimana realign regulasi terhadap dokumen-dokumen hukum yang ada di kita dan yang ada di OECD,” jelasnya.

Penyelesaian initial memorandum ditargetkan pada Maret 2025, sebelum dibawa ke pertemuan Dewan Menteri OECD pada Juni 2025.

Selain itu, pada minggu ketiga Maret 2025, akan diadakan pertemuan tingkat menteri khusus terkait antikorupsi, yang menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen serius dalam aksesi ini.

“Namun, di bulan Maret minggu ketiga akan ada ministerial meeting khusus terkait dengan antikorupsi. Nah, untuk ini mungkin saya berharap tadi Pak Menko Hukum bisa mewakili bersama dengan Ketua KPK karena ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam aksesi ini,” ungkap Airlangga.

Ia juga menyebutkan bahwa proses pendaftaran Indonesia sebagai anggota OECD diperkirakan akan berlangsung dalam tiga hingga empat tahun.

“Oleh karena itu, beberapa negara memakan waktu yang lebih lama (untuk bergabung dengan OECD). Namun, kita punya jurus yang kemarin sudah pernah kita lakukan, yaitu Omnibus Law,” pungkasnya.

Baca Juga : Airlangga Tegaskan Subsidi Motor Listrik Tak Ditambah Tahun Ini