Suami Racuni Istri dan Kerabatnya di Luwu, Salah Satunya Ada Balita
Seorang suami inisial J di Luwu ditangkap oleh pihak kepolisian setelah meracuni istri hingga kerabatnya dengan racun tikus.
BaperaNews - Seorang pria berinisial J (48 tahun) ditangkap oleh polisi atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap sang istri di Desa Pangi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kejadian ini bukan hanya merugikan istri J, tetapi juga tiga anggota keluarganya yang juga menjadi korban racun yang diberikan oleh sang suami.
Kapolres Luwu, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan, mengungkapkan bahwa peristiwa suami racuni istri ini terjadi di kediaman J di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu pada Kamis (18/1).
Pelaku, dengan dinginnya, mencoba meracuni istri dan tiga anggota keluarganya, yang pada saat itu berkumpul di rumah pelaku.
Menurut Ipda Ryan, para korban, termasuk seorang balita berusia empat tahun, merasakan haus dan mengambil air dari lemari pendingin milik pelaku. Tanpa mereka sadari, air yang mereka minum telah dicampur dengan racun tikus oleh sang suami.
Efek racun tikus segera terasa, menyebabkan mual, pusing, dan bahkan muntah pada korban-korban yang tidak bersalah.
Baca Juga : Pria Bacok Kaki Istri di NTT Gegara Cemburu
Motif pelaku terungkap setelah proses interogasi. J, yang kesal karena tidak mendapatkan uang dari sang istri, memutuskan untuk meracuni keluarganya.
Sang istri, dalam penolakannya memberikan uang sejumlah satu juta rupiah untuk perbaikan motor, membuat J merasa diabaikan dan marah.
Kondisi ini semakin memicu niatnya untuk melampiaskan emosinya dengan memasukkan racun tikus ke dalam botol air minum yang disimpan di dalam kulkas.
Ipda Ryan menambahkan bahwa pelaku secara jujur mengakui perbuatannya saat diinterogasi. "Pelaku mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya," ungkap Ipda Ryan.
Ketika korban-korban mulai merasakan dampak dari racun yang masuk ke dalam tubuh mereka, pihak keluarga segera mengambil langkah cepat dengan membawa mereka ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis yang diperlukan.
Proses evakuasi dan penanganan medis menjadi krusial untuk menyelamatkan nyawa para korban dari ancaman yang diakibatkan oleh perbuatan suami yang.
Kini, J akan dihadapkan pada hukum. Ipda Ryan menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana.
Baca Juga : Istri Diperkosa Ayah Mertua, Suami Tahu Tapi Takut Lapor