Sopir Truk Asal NTB Tewas Dikeroyok di Jalur Pantura Situbondo, 2 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan sopir truk hingga meninggal di Situbondo. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kepala Satreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk asal Lombok Barat. Kedua tersangka, KS (28) dan ATP (19), diduga kuat terlibat dalam insiden yang menyebabkan kematian korban, Bahraendra (50).
Insiden sopir truk dikeroyok ini terjadi di Jalur Pantura (pantai utara) Banyuwangi-Situbondo, tepatnya di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 01.12 WIB.
Menurut keterangan polisi, Bahraendra turun dari truk yang dikemudikannya setelah diadang oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku-pelaku tersebut merasa kesal karena sopir truk hampir saja mencelakai salah satu dari mereka ketika sedang menyalip mobil.
Baca Juga: Kronologi Brimob Keroyok TNI AL di Maluku
"Dari hasil pemeriksaan rekan tersangka dan saksi-saksi lainnya, terungkap bahwa KS dan ATP diduga kuat menjadi pelaku utama penganiayaan yang berujung pada kematian korban," ungkap AKP Momon. Lebih lanjut, polisi menyebutkan bahwa kedua pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan pengeroyokan tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di tahanan Mapolres Situbondo dan dihadapkan pada ancaman hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jenazah Bahraendra telah dijemput pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya, Dusun Jerneng, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Baca Juga: Pelaku Geng Motor yang Keroyok Polisi di Bandung Saat Ini Sudah Ditahan