Situs Film Bajakan yang Diblokir, Ada IndoXXI dan LK21

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan memblokir total 1.875 situs nonton streaming, termasuk IndoXXI dan LK21.

Situs Film Bajakan yang Diblokir, Ada IndoXXI dan LK21
Situs Film Bajakan yang Diblokir, Ada IndoXXI dan LK21. Gambar : pexels.com/Dok. Ketut Subiyanto

BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memberantas situs film bajakan dengan telah memblokir total 1.875 situs nonton streaming, termasuk IndoXXI dan LK21.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah mendukung pertumbuhan orisinalitas karya dan memastikan hak cipta serta hak kekayaan intelektual (HAKI) tetap terlindungi.

Meskipun kehadiran situs nonton film gratis seperti Rebahin, Idlix, dan Bioskop Keren semakin marak dan menjadi pilihan masyarakat, pemerintah melalui Kominfo tetap konsisten menjalankan aturan.

Tidak hanya itu, upaya pemblokiran ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.

Baca Juga : Bukan Idlix dan LK21! Ini Situs Nonton Film Gratis Terpercaya

Daftar Situs Film Bajakan yang Diblokir:

  1. IndoXXI: Salah satu situs nonton streaming yang paling populer di Indonesia.
  2. LK21: Sama halnya dengan IndoXXI, situs ini memiliki banyak penggemar.
  3. Rebahin: Sebuah situs baru yang mulai dikenal luas di kalangan pecinta film gratis.
  4. Idlix: Menawarkan banyak film box office namun masuk dalam radar Kominfo.
  5. Bioskop Keren: Meski namanya keren, situs ini tetap diblokir oleh Kominfo karena melanggar HAKI.
  6. Warung Bioskop, Nonton Film, hingga Cinema 21: Beberapa dari banyak situs yang telah diblokir.

"HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain," sebut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam siaran persnya pada Jumat (10/1/2020).

Pemblokiran daftar situs film bajakan yang diblokir bukan tanpa alasan.

Ferdinandus Setu, Kepala Plt. Biro Humas Kominfo, menyampaikan pada Senin (23/12), "Pemerintah mendukung penuh seluruh produk atau karya kreativitas seperti film, musik, dll. Bentuk dukungan kami dari Kominfo adalah dengan memblokir website streaming ilegal yang sudah pasti melanggar ketentuan regulasi hak cipta dan karya intelektual."

Dengan adanya langkah pemblokiran ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menghargai karya asli dan tidak lagi mengakses situs nonton film gratis yang melanggar hak cipta.

Apalagi berdasarkan survei dari YouGov, 63% pengguna internet Indonesia mengakses situs web streaming atau situs torrent untuk konsumsi film. Adapun IndoXXI (Lite) menjadi aplikasi paling populer yang digunakan oleh 35% pengguna.

Kesadaran akan pentingnya menghormati hak cipta perlu terus digaungkan. Pemerintah sendiri telah berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Coalition Against Piracy (CAP) dan Ditjen HAKI Kemenkumham, dalam upaya penegakan HAKI ini.

Dengan meningkatkan kesadaran kita semua, mari kita dukung karya asli dan menjauhi situs film bajakan. Ingatlah, mengakses konten ilegal bukan hanya merugikan pembuat karya, namun juga dapat membahayakan perangkat Anda dari ancaman malware dan virus.

Kominfo berharap masyarakat semakin cerdas dalam memanfaatkan internet dan lebih selektif dalam memilih situs nonton streaming. Sebab, menghargai karya asli adalah salah satu bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri kreatif tanah air.

Baca Juga : Rebahin dan LK21 Ilegal! Ini Harga dan Daftar Situs Legal