Siswa SMP Gianyar Wajib Beli Seragam Sekolah Seharga Rp 1,9 Juta
SMPN 1 Gianyar, Bali, mewajibkan orang tua siswa kelas VII untuk membeli seragam sekolah dengan harga Rp 1,975 juta.
BaperaNews - Sebuah kebijakan kontroversial baru-baru ini mencuat di SMPN 1 Gianyar, Bali. Para siswa kelas VII di sekolah tersebut diwajibkan untuk beli seragam sekolah seharga Rp 1,975 juta.
Kepala SMPN 1 Gianyar, Ni Made Irma Wulandari, mengklaim bahwa pengadaan seragam ini merupakan kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah.
Menurut Ni Made Irma Wulandari, aturan sekolah sebenarnya tidak membolehkan pengadaan seragam untuk siswa. Namun, saat ini, kebijakan ini dijalankan berdasarkan kesepakatan antara orang tua siswa dan komite sekolah.
Orang tua siswa diminta untuk menandatangani surat perjanjian dengan meterai sebesar Rp 10 ribu yang menyatakan kesiapan mereka untuk membeli seragam yang disediakan oleh konveksi. Dalam surat perjanjian tersebut juga dijelaskan bahwa mereka tidak akan menuntut sekolah jika terjadi masalah terkait seragam ini di kemudian hari.
Pengadaan wajib beli seragam sekolah ini dilakukan melalui mekanisme lelang. Hal ini berarti SMPN 1 Gianyar tidak terlibat dalam proses produksi seragam tersebut, dan mereka tidak terkait dengan perusahaan konveksi yang membuat seragam untuk siswa baru.
Baca Juga : SMP Muhammadiyah Malang Bolehkan Bayar Sekolah Pakai Minyak Jelatah
Harga paket seragam ini mencapai Rp 1,975 juta dan mencakup seragam putih biru, pakaian olahraga, baju batik, baju endek Bali, celana/rok putih dan hitam, seragam pramuka, hingga baju adat lengkap dengan pernak-pernik seragam sekolah.
Keputusan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan, terutama bagi orang tua siswa yang harus mengeluarkan uang sebesar itu untuk seragam sekolah. Biaya seragam sekolah memang bervariasi dari sekolah ke sekolah, namun angka ini tetap tergolong tinggi.
Selain biaya seragam, orang tua siswa juga harus mempertimbangkan biaya untuk atribut pelengkap seragam seperti kaus kaki, ikat pinggang, dasi, dan topi.
Meskipun tidak ada protes terhadap biaya yang harus dibayar oleh orang tua siswa, mereka mengeluhkan terkait stok pakaian dan kualitas endek yang disediakan oleh pihak konveksi.
Mereka merasa harus membayar terlebih dahulu, meskipun seragam belum diterima sepenuhnya. Selain itu, endek yang diterima disebutkan sebagai endek cetakan, dan memiliki corak yang tidak sesuai dengan ciri khas Bali.
Kepala SMPN 1 Gianyar, Ni Made Irma Wulandari, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari masalah hukum.
Surat pernyataan dengan meterai Rp 10 ribu digunakan untuk melindungi sekolah jika terjadi hal yang tidak diinginkan dalam proses jual/beli seragam. Dengan adanya surat pernyataan ini, sekolah berharap tidak akan terjadi perselisihan hukum terkait seragam sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, I Made Suradnya, menjelaskan bahwa pengadaan seragam sekolah adalah ranah sekolah masing-masing dan merupakan kesepakatan antara orang tua siswa. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan tidak terlibat dalam pengaturan wajib beli seragam sekolah dan besaran biayanya.
Penting bagi orang tua siswa dan komite sekolah untuk menjalin komunikasi yang baik untuk mencapai kesepakatan yang adil mengenai biaya seragam sekolah.
Keputusan ini harus memperhatikan kemampuan finansial orang tua siswa, sehingga tidak memberatkan mereka. Harapannya adalah agar biaya seragam sekolah dapat menjadi kesepakatan yang baik dan adil untuk semua pihak.
Baca Juga : Akibat Kecanduan Nyium Bensin, Anak SD di Purwakarta Putus Sekolah