Singapura Resmi Naikkan Gaji Pegawai Asing Jadi Rp65 Juta 2025
Singapura mengumumkan kenaikan gaji minimal bagi pegawai asing menjadi Rp65 juta per bulan mulai 2025. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Singapura telah mengumumkan keputusan untuk menaikkan gaji pegawai asing dengan minimal 5.600 dollar Singapura atau sekitar Rp65 juta per bulan. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, menggantikan gaji minimal sebesar Rp58 juta per bulan yang masih berlaku tahun ini.
Peningkatan gaji ini akan berlaku bagi para pegawai asing yang memenuhi syarat izin kerja atau Employment Pass (EP), serta bagi mereka yang memperbarui kontraknya mulai tahun 2026.
Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan See-leng, menjelaskan bahwa gaji yang memenuhi syarat EP akan terus meningkat seiring bertambahnya usia. Dengan memiliki izin kerja, para pekerja asing akan memiliki kesempatan untuk bekerja di Singapura.
“Gaji yang memenuhi syarat EP juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia,” ujar Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng.
Selain itu, bagi pekerja di sektor jasa keuangan, gaji akan naik menjadi 6.200 dollar Singapura atau sekitar Rp72 juta tahun depan, dari 5.500 dollar Singapura atau sekitar Rp64 juta pada tahun ini.
Baca Juga: Gaji Fresh Graduate di Singapura Naik Rp50 Juta Perbulan
Pegawai asing yang berusia pertengahan 40 tahun-an bahkan akan mendapatkan gaji hingga 10.700 dollar Singapura atau sekitar Rp125 juta. Para pekerja di sektor jasa keuangan juga bisa mendapatkan pendapatan hingga 11.800 dollar Singapura atau sekitar Rp137 juta.
Kebijakan peningkatan gaji ini merupakan langkah strategis dari pemerintah Singapura untuk menjaga daya tarik negara tersebut sebagai destinasi kerja bagi para tenaga ahli asing. Hal ini juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat sektor keuangan negara tersebut.
Peningkatan gaji bagi pegawai asing ini juga menjadi bagian dari upaya Singapura untuk menyesuaikan diri dengan dinamika global, termasuk tuntutan untuk memastikan kesejahteraan pekerja asing yang bekerja di negara tersebut.
Meskipun kebijakan ini mungkin menghasilkan biaya tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing, namun diharapkan akan memberikan manfaat jangka panjang dalam mempertahankan kualitas tenaga kerja dan memperkuat citra Singapura sebagai pusat keuangan dan bisnis global.
Baca Juga: Kronologi WN Singapura Tewas Bermain Gokart di Batam, Rambut Terlilit dan Tercabut di Mesin