Sepasang Mahasiswa di Malang Aborsi Bayi, Mantannya Lapor Ke Polisi
Kisah tragis pasangan mahasiswa di Malang yang terlibat dalam kasus aborsi janin 5 bulan.
BaperaNews - Pasangan kekasih di Malang, Jawa Timur diamankan aparat kepolisian usai terciduk menggugurkan kandungan. Kedua pelaku yang masih mahasiswa berpacaran dan berhubungan badan layaknya suami-istri hingga si wanita hamil di luar nikah.
Namun, keduanya tidak siap memiliki anak maupun mengikat janji pernikahan. Mereka memilih mengaborsi janin umur 5 bulan kemudian dikubur di sekitar rumah kos.
Tersangka pria adalah MKP (22) asal Kalimantan Tengah dan tersangka wanita adalah LV (22) asal Mojokerto. Awalnya, si wanita menyadari ia hamil di luar nikah, lalu kekasihnya menawarkan obat penggugur kandungan dan LV setuju. MKP membeli obat penggugur kandungan ke temannya.
“Mahasiswa aborsi janin umur 5 bulan. Awalnya, tersangka LV tahu dia hamil di luar nikah pada Agustus 2023 kemudian di pertengahan Agustus tersangka MKP menawarkan obat untuk gugurkan kandungan. MKP membeli obat penggugur kandungan di temannya,” terang Wakapolres Malang Kompol, Wisnu Setiayawan pada Sabtu (9/9).
Jumlah obat yang dibeli ada 4 butir, 2 butir diminum MV dan 2 lainnya dimasukkan ke alat kelamin. Mahasiswa aborsi kandungan di rumah kos kawasan Dau, Malang pada Selasa (22/8). Obat tersebut manjur, esok harinya LV nyeri perut bagian bawah. Pada Rabu (23/8) pukul 13.30 WIB, janin umur 5 bulan keluar dibantu tersangka MKP.
Baca Juga : Gadis 11 Tahun Aborsi Kandungan Hasil Diperkosa Ayah Tiri
“Mahasiswa aborsi di kos, janin 5 bulan yang keluar dibungkus kain putih dan dibawa ke rumah kos saksi berinisial C di mana D ialah mantan kekasih MKP. Di sanalah janin dikuburkan,” imbuh Kompol Wisnu.
Kasus ini terbongkar karena laporan dari D yang sejak awal tidak mau membantu rencana aborsi.
“Pelapornya adalah saksi D mantan kekasih MKP. MKP dan LV kami tangkap di sebuah guest house Malang pada 4 September 2023,” pungkas Kompol Wisnu.
LV dijerat Pasal 342 KUHP jounto Pasal 341 KUHP jounto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.
Sementara itu, MKP dijerat Pasal 344 KUHP, jounto Pasal 343 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Di samping itu, MKP juga terjerat Pasal 342 KUHP jounto Pasal 341 KUHP, jounto Pasal 343 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) jounto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Th 2002 tentang perlindungan anak.
Kedua tersangka yang gugurkan kandungan telah mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran