Semua Biksu Positif Sabu, Kuil Buddha Di Thailand Dikosongkan
Sebuah kuil atau Vihara Buddha di Thailand dikosongkan sejak para biksu di kuil Buddha tersebut positif narkoba jenis sabu.
BaperaNews - Sebuah kuil atau Vihara Buddha di Bung Sam Phan, Provinsi Phetchabun, Thailand dikosongkan sejak para biksu di kuil Buddha tersebut positif narkoba jenis sabu. Para biksu dipaksa untuk tes urin usai polisi setempat melakukan penggerebekan sebagai tindakan tegas terhadap peredaran narkoba.
Hasilnya, beberapa biksu positif sabu, empat biksu termasuk Kepala Biara pun dikirim ke Klinik kesehatan untuk rehabilitasi, mereka juga dipecat dari Kebhikkuan dan diminta meninggalkan kuil Buddha. Belum diketahui dimana sabu selama ini mereka simpan.
“Kuil tersebut kini kosong dari biksu, penduduk khawatir mereka tidak bisa menjalankan jasa Ibadah atau jasa kebajikan apapun” ujar seorang pejabat Distrik Boonlert Thintaphtai. Ia menyampaikan, biksu cadangan telah dikirim ke kuil agar penduduk tetap bisa ibadah.
Dalam agama Buddha, perbuatan baik harus melibatkan pemuja atau pemeluk agama, juga menyumbang makanan untuk para biksu sebagai wujud berbuat baik. Tindakan ini diyakini bisa memberi kekuatan pelindung. Boonlert berjanji akan menugaskan beberapa biksu baru untuk mengatasi masalah para pemuja.
Baca Juga : Polisi Berhasil Gagalkan 112 Kg Ganja Jaringan Sumatera Yang Akan Diedarkan Tahun Baru di Jakarta
Narkoba di Thailand
Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyampaikan, Thailand ialah negara transit utama metamfetamin dari Shan yang bermasalah di Myanmar dan dari Laos. Di jalanan, sabu yang disana disebut Yaba dijual seharga 20 baht atau kurang dari Rp 8.800.
Awalnya seorang biksu di Thailand bernama Phra Annipalo (34) ditangkap usai membajak dua kendaraan dan dikejar polisi, ia mendapat hukuman 3 tahun penjara karena terbukti mencuri mobil dan akan dijerat UU Narkoba Thailand.
Biksu di Thailand
Biksu di Thailand memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi diantaranya ialah larangan mengendarai kendaraan di jalan bebas hambatan dan di sekitarnya karena dianggap tindakan tidak pantas dan bisa menjadi perhatian umat Buddha, sanksi bagi pelanggar ialah pemecatan.
Biksu diminta untuk mencari tumpangan di tepi jalan namun hal ini juga dikeluhkan mengganggu pengguna jalan sebab ada beberapa biksu atau calon biksu yang justru meminta uang ketika diberi tumpangan.
Narkoba, menikah, juga tidak boleh dilakukan atau dinikmati para biksu, biksu dianggap sebagai sosok yang hanya fokus pada kehidupan akhirat, sehingga diharapkan tidak memiliki minat apapun terhadap kehidupan dunia termasuk menikah dan narkoba.
Baca Juga : Wabah Fentanil Serang AS, 100 Ribu Lebih Warga AS Tewas