Sekjen PDI-P Hasto Krisyanto Jadi Tersangka KPK!

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap PAW DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Penyidikan masih berlangsung.

Sekjen PDI-P Hasto Krisyanto Jadi Tersangka KPK!
Sekjen PDI-P Hasto Krisyanto Jadi Tersangka KPK! Gambar : JPNN.com/Dok. Ricardo

BaperaNews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Informasi ini dikonfirmasi melalui dokumen internal KPK dan beberapa sumber terkait pada (23/12/2024).

Penetapan Hasto Sebagai Tersangka

Hasto Kristiyanto disebut sebagai tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal (23/12/2024).

Surat tersebut menyatakan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto bersama Harun Masiku. Penetapan status tersangka ini juga didukung oleh hasil ekspose yang dilakukan KPK pada (20/12/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dimintai keterangan mengenai penetapan tersangka Hasto, menyebutkan bahwa pihaknya akan mengecek informasi tersebut lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi.

Kasus PAW dan Peran Harun Masiku

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto berpusat pada dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku, mantan caleg PDI-P yang kini buron selama lima tahun, dituduh menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Suap ini bertujuan untuk memastikan Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg terpilih PDI-P yang meninggal sebelum dilantik.

Harun Masiku diduga menyiapkan dana sebesar Rp850 juta untuk memuluskan langkahnya ke kursi DPR RI. Dalam kasus ini, selain Harun dan Hasto, dua orang lain juga telah diproses secara hukum, yaitu Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

Baca Juga : Diibaratkan Seperti Sopir Truk GT Halim Oleh Hasto, Begini Jawaban Gibran

Vonis terhadap Pelaku Lain

Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri telah menerima vonis atas keterlibatan mereka dalam kasus ini. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Saeful dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada (28/5/2020).

Sementara itu, Agustiani divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, sejak (2/7/2020).

Respons Pihak Terkait

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PDI-P mengenai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media. Ia juga mengaku belum berkomunikasi langsung dengan Hasto terkait perkembangan kasus tersebut.

"Jika informasi ini benar, partai akan menyatakan sikap resmi," ujar Ronny dalam keterangannya.

Sementara itu, Djarot Saiful Hidayat dan Deddy Yevri Sitorus, sesama pengurus DPP PDI-P, belum memberikan komentar saat dihubungi.

Status Harun Masiku

Harun Masiku, tokoh sentral dalam kasus ini, hingga kini masih menjadi buron. Ia melarikan diri sejak kasus ini terungkap pada awal 2020. KPK terus berupaya melacak keberadaannya, namun hingga lima tahun berlalu, keberadaan Harun belum diketahui secara pasti.

Baca Juga : Hasto Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Jokowi