Satgas Kerja Optimal, Pinjol Ilegal Diberantas
Pemerintah kini tidak mengizinkan pinjaman online untuk mengakses data kontak nasabahnya. Hal ini menjadi bagian dari perlindungan data pribadi nasabah.
BaperaNews - Wahyudi Djafar (Direktur ELSAM) mengajukan permohonan kepada pihak pemerintah untuk ikut serta dan menjalin kerjasama agar bisa segera memberantas bisnis pinjaman online ilegal yang meresahkan banyak pihak.
“Satuan tugas harus segera dioptimalkan dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal sampai ke akar – akarnya,” kata Wahyudi Djafar (Direktur ELSAM).
Di lapangan, pihak kepolisian sudah bekerja keras dan turun tangan langsung dalam upaya membantu pemberantasan pinjaman online ilegal. Kepolisian sendiri memberikan sanksi tegas apabila menemukan pihak – pihak yang berusaha untuk mengembangkan aplikasi pinjaman berbasis online tak berizin resmi.
Polri bersama – sama dengan pihak pemerintahan lainnya bekerjasama dan berkomitmen agar masalah pinjaman online ilegal yang meresahkan banyak pihak bisa segera teratasi. Lembaga pemerintah yang saat ini berperan aktif antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Bank Indonesia (BI) hingga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Dari total tindak kejahatan pinjaman online berjumlah 370 kasus, polri telah berhasil menyelesaikan setidaknya 91 kasus dan akan terus bertambah. Kasus – kasus yang ditangani ini merupakan hasil laporan dari masyarakat umum terkait pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman online.
Sisanya 278 kasus, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan akan segera dieksekusi. Jumlah kasus yang masuk di data polri tersebut diambil dari laporan sampai bulan Oktober 2021.
Dari banyaknya kasus yang ada tersebut Wahyudi Djafar (Direktur ELSAM) menjelaskan, tanpa adanya kerjasama yang baik dari berbagai pihak, banyaknya kasus tersebut tidak akan mudah untuk diselesaikan.
Konsistensi dari aturan – aturan yang ditetapkan oleh OJK juga perlu diperhatikan agar pelaku bisnis pinjaman online yang sudah terdaftar tetap mematuhi aturan tersebut dan mengutamakan kerahasiaan data para nasabahnya sehingga tidak turut andil menjadi penyumbang keresahan masyarakat. Data pribadi nasabah sangat penting untuk dilindungi,” kata Wahyudi Djafar (Direktur ELSAM)
Kini pihak OJK telah menjalankan peraturan yang mana pinjaman online tidak diizinkan untuk mengakses data kontak nasabahnya. Itu merupakan bagian dari perlindungan data pribadi nasabah. Jika penyedia jasa pinjaman online diberikan akses kontak pribadi nasabah, peluang untuk menyebarkan atau mempermalukan nasabah ke kontak yang telah diakses sangatlah besar. Hal ini akan sangat merugikan bagi nasabah, baik dari segi fisik maupun mental.