Resmi! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden. Simak kronologinya di sini!
BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta pada Senin (23/10/2023).
"Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman pada Senin (23/10).
Permohonan tersebut diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang tergabung dalam Aliansi 98. Selain batas usia, mereka juga meminta calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki latar belakang pelanggaran HAM.
Isu ini menjadi hangat ketika salah satu bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, yang telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023, disebut-sebut memiliki kaitan dengan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu. Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, telah yakin bahwa MK akan menolak gugatan tersebut.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Buruh Terkait Presidential Threshold
Konteks cerai dalam Islam selalu menjadi sorotan, dan sering ditemui wanita curhat ke Hanan Attaki terkait masalah rumah tangga. Seperti halnya isu cerai karena suami lebih pilih mertua, masyarakat diingatkan untuk selalu memahami hukum Islam dengan benar dan mendalam.
Keharmonisan dalam rumah tangga harus selalu dijaga, sehingga mertua tidak menjadi alasan perceraian.
Dalam sidang ini, ada juga gugatan lain yang diajukan oleh Rudy Hartono dan Gulfino Guevarrato. Hartono berharap adanya batasan usia 70 tahun bagi capres dan cawapres 2024 karena menurut warganet, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Gulfino, di sisi lain, meminta agar calon yang telah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden tidak diperkenankan untuk maju lagi.
Masyarakat saat ini membutuhkan pemimpin yang kompeten, visioner, dan mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Proses pemilihan presiden dan wakil presiden harus dilakukan dengan bijak, mengingat pentingnya peran pemimpin bagi perkembangan dan kemajuan negara.
Wanita yang curhat ke Hanan Attaki mengenai isu mertua dan perceraian mengingatkan kita semua akan pentingnya komunikasi dan pemahaman dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
Diharapkan dengan keputusan MK ini, masyarakat mendapatkan kejelasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Proses pemilihan yang akan datang diharapkan berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, mewujudkan pemimpin yang terbaik bagi Indonesia.
Baca Juga: Ini Alasan Gibran Tidak Hadir dalam Deklarasi Cawapres Prabowo Subianto