PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh

PT PII dan komitmen tidak meminta tambahan PMN dalam proyek Kereta Cepat. Baca selengkapnya di sini!

PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh
PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh. Gambar : Kompas.com/Dok. Isna Rifka Sri Rahayu

BaperaNews - Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 telah mengatur mengenai penjaminan pemerintah terkait pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang mengalami perubahan biaya atau cost overrun.

Dalam regulasi tersebut, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dipercayakan untuk melaksanakan penjaminan proyek ini.

Direktur Utama PT PII, Wahid Sutopo, menjelaskan bahwa meskipun proses penjaminan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung masih dalam pembahasan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT PII telah memastikan bahwa kapasitas mereka cukup untuk menjamin proyek tersebut.

Wahid menegaskan bahwa mereka tidak akan meminta tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) lagi, mengacu pada kemampuan yang sudah ada dalam PII.

Besaran alokasi jaminan proyek masih dalam proses penetapan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), namun dipastikan akan mempertimbangkan kapasitas PII sendiri.

Wahid menambahkan bahwa peningkatan kapasitas usaha dan kemampuan keuangan PII telah didukung oleh suntikan PMN sebesar Rp10,65 triliun sejak tahun 2009 hingga 2023.

Sementara itu, dalam acara Media Briefing, Direktur Utama PT PII, Muhammad Wahid Sutopo, menyatakan kesiapan perusahaan dalam memberikan penjaminan utang Kereta Cepat Whoosh.

Meskipun menunggu penugasan resmi dari Kementerian Keuangan, PT PII berkomitmen untuk tidak mengajukan tambahan PMN, sejalan dengan kebijakan penyesuaian besaran penjaminan berdasarkan kemampuan keuangan perusahaan.

Baca Juga: Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Naik Mulai Desember, Segini Harganya!

Penting untuk dicatat bahwa pemerintah sebelumnya telah memutuskan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai jaminan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021, yang mengatur percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa penjaminan diberikan saat terjadi pembengkakan biaya proyek, yang harus melalui tahapan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam hal pembengkakan biaya, pemerintah dan PT KAI memiliki share 60 persen.

Sri Mulyani percaya bahwa PT KAI sebagai pimpinan konsorsium Indonesia dalam proyek ini mampu membayar utang, mengingat kondisi keuangan perusahaan yang baik.

Namun, untuk memastikan pembayaran utang, Kementerian BUMN diminta untuk membuat skema pengawasan keuangan di PT KAI, sehingga APBN tidak menjadi korban akibat utang yang harus dibayar ke China.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil pemerintah dan PT PII dalam menjamin utang proyek Kereta Cepat Whoosh mengikuti aturan yang telah diatur dalam perundangan yang berlaku.

PT PII tetap berfokus pada kapasitas dan kemampuan keuangan yang ada tanpa mengajukan tambahan PMN, menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam pelaksanaan proyek ini. Keseluruhan, upaya ini dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada semua pihak terkait.

Baca Juga: Beli Tiket Kereta Cepat Bisa Via WhatsApp, Begini Caranya!